• Nusa Tenggara Timur

Ditreskrimsus Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kepala BRI Unit Busalangga ke Jaksa

Imanuel Lodja | Kamis, 01/08/2024 18:56 WIB
Ditreskrimsus Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kepala BRI Unit Busalangga ke Jaksa Penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus pPolda NTT saat melakukan tahap II penyerahan tersangka Makarius dan barang bukti Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/8/2024).

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Unit Bank BRI Busalangga Kantor Cabang Kupang lengkap atau P21.

Penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT pun melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri Baa-Rote Ndao, Kamis (1/8/2024).

Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT Ipda Ahmad Zacky Shodri, Aipda Bernat Simamora, Bripka Jimmy Roland, Brigpol Also Bryan Messakh Puay dan Briptu Anselma Nduka.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini terkait dengan laporan polisi nomor LP/B/275/VIII/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 15 Agustus 2024. MY alias M, pejabat Kepala Unit Bank BRI Busalangga Kantor Cabang Kupang menggelapkan uang hingga miliaran rupiah.

Modusnya, Makarius melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankast Bank BRI Unit Busalangga secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen Brilink.

Selanjutnya Makarius melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem. Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000.

Uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar hutang pada pihak ketiga dan membayar hutang pada rentenir yang tidak dikenal.

FOLLOW US