• Nusa Tenggara Timur

Dinkes-DPMPTSP Sosialisasi Pengurusan Izin Melalui Sistem OSS bagi Pelaku Usaha di Kota Kupang

Reli Hendrikus | Sabtu, 01/06/2024 09:15 WIB
Dinkes-DPMPTSP Sosialisasi Pengurusan Izin Melalui Sistem OSS bagi Pelaku Usaha di Kota Kupang Dinas Kesehatan Kota Kupang bangun kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) berikan penyuluhan bagi pelaku usaha pengelola Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).

KATANTT.COM--Dinas Kesehatan Kota Kupang bangun kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) berikan penyuluhan bagi pelaku usaha pengelola Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Naka, Senin (27/5/2024) itu diikuti sebanyak 42 orang pelaku usaha pengelola DAMIU berkaitan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Plt Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, SSIP, MM, dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan penyuluhan keamanan pangan siap saji bagi pengelola Depot Air minum isi ulang (DAMIU) tersebut Dinkes kota Kupang berkolaborasi dengan DPMPTSP Kota Kupang untuk menyampaikan informasi pengurusan perizinan berusaha bagi pelaku usaha DAMIU yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar yang terverifikasi serta Sertifikat Laik Hiegene Sanitasi di wilayah.

"Dengan sistem OSS , pemilik usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan," katanya, Selasa (28/5/2024)

Ia menambahkan , kepengurusan izin ini juga dapat dilakuka secara mandiri oleh pelaku usaha dengan secara langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap hari Kamis.

 

FOLLOW US