Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Belu, Nikolaus Umbu saat membuka kegiatan Lokakarya Penyusunan Kebijakan RPKB di Timor Hotel Atambua, Rabu (29/5/2024)
KATANTT.COM---Pemerintah Daerah Belu bekerjasama dengan Cis Timor Indonesia dan Catholik Relief Service (CRD) gelar lokakarya penyusunan kebijakan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Belu.
Kegiatan dalam rangka meningkatkan ketahanan masyarakat melalui adaptasi perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana digelar selama tiga hari sejak Rabu 29 hingga 31 Mei 2024 di Timor Hotel Atambua perbatasan RI-RDTL.
Lokakarya penyusunan kebijakan dokumen RPKB yang dihadiri sebanyak 73 orang yang berasal dari Dinas, Badan serta Organisasi yang tersebar di wilayah perbatasan Belu resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Belu, Nikolaus Umbu.
Project Manager CIS Timor wilayah Belu, Wendi Inta menyampaikan, secara khusus tujuan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Belu adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana.
"Secara komprehensif yang dapat dipergunakan berbagai pemangku kepentingan sebagai dasar acuan dalam penanganan darurat bencana di Kabupaten Belu," ujar dia, Rabu (29/5/2024).
Sementara untuk keluaran antara lain :
1. Tersedianya Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Belu
2. Adanya pemahaman dari semua pemangku kepentingan di Kabupaten Belu terhadap Dokumen RPKB
3. Dokumen RPKB yang dihasilkan dapat dijadikan acuan oleh pemerintah Kabupaten Belu dan semua stakeholder dalam penanganan kedaruratan bencana
4. Adanya keterlibatan para pihak dalam proses dan advokasi legislasi Dokumen RPKB Kabupaten Belu
Dokumen RPKB adalah dokumen yang berisi tentang landasan penanganan kedaruratan bencana, kerangka kerja penanganan darurat, tahapan penanganan darurat bencana, struktur dan kelembagaan penganan darurat bencana, prinsip-prinsip penanganan darurat bencana, pembagian tugas dan struktur penanganan darurat bencana (Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana-SKPDB).
Jelas Inta, RPKB adalah mandate dari Undang-undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai dokumen perencanaan kesiapsiagaan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana dengan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana (Pasal 45, Ayat 2 poin a). Undang-undang No 24/2007 juga telah mengamanatkan BNPB dan BPBD berfungsi sebagai koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana.
"RPKB ini merupakan cuan bagi pelaksanaan penanggulangan darurat bencana, sehingga perlu diuraikan siapa berbuat apa dalam setiap kegiatan penanganan darurat, dan dilengkapi dengan penyusunan rencana kontingensi, oleh karenanya RPKB merupakan induk dari perencanaan kontingensi," kata Inta.
Masih menurut dia, tujuan penyusunan RPKB adalah untuk menjelaskan tentang koordinasi dan integrasi penanganan darurat tingkat nasional, provinsi dan daerah yang memadukan peraturan dan perundangan terkait kebijakan penanganandarurat bencana. Menegaskan peran dan tanggung jawab pemeran kunci penanganan darurat bencana dan tinjauan terhadapl apis sanding tertentu (cross cutting issues).
"Peserta dalam kegiatan lokakarya ini berjumlah 73 orang yang berasal dari Dinas, Badan dan Organisasi yang tersebar di wilayah Belu. Lokakarya penyusunan dokumen RPKB dan rencana kontingensi dilaksanakan selama 3 hari terhitung hari ini Rabu tanggal 29 hingga 31 Mei," pungkas Inta.