• Nusa Tenggara Timur

Kakanwil NTT Hukum dan HAM Ingatkan Lapas Atambua Agar Disiplin dan Hindari Pungli

Yansen Bau | Rabu, 29/05/2024 14:52 WIB
Kakanwil NTT Hukum dan HAM Ingatkan Lapas Atambua Agar Disiplin dan Hindari Pungli Jajaran Lapas Atambua mengikuti tatap muka yang digelar Kakanwil NTT secara virtual dan daring di Kantor Kalapas Atambua

KATANTT.COM---Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengingatkan kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) termasuk Lapas Atambua untuk disiplin dan hindari pungutan liar (pungli).

Kepala Lapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir menyampaikan, penegasan itu disampaikan Marciana dalam tatap muka bersama seluruh jajaran Lapas secara virtual dan secara daring pada Selasa kemarin.

"Tatap muka dilaksakan secara virtual di ruang multifungsi Kanwil NTT diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan se-NTT dan diikuti secara daring oleh jajaran Lapas Atambua di ruangan Kalapas," terang Bistok, Rabu (29/5/2024).

Jelas dia, dalam tatap muka tersebut, Kakanwil Marciana didampingi Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li, Kasubbag Kepegawaian, TU & Rumah Tangga, Natalia S. Laky, Kasubbag HRBTI serta Kasubbag Pengelolaan Keuangan & BMN, Selfiani M. Nautani.

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Lapas atau Rutan, Marciana menekankan jajarannya untuk selalu disiplin dan menghindari tindakan tidak terpuji seperti melakukan pungutan liar (pungli), membiarkan peredaran handphone, melakukan kekerasan terhadap Warga Binaan, mengeluarkan Warga Binaan tidak sesuai prosedur.

"Ini menjadi peringatan keras Ibu Kakawail Marciana kepada seluruh UPT. Tidak boleh ada penggunaan hp bagi WBP selain wartel kantor, apalagi yang mengarah kepada pungli dirinya tidak akan segan memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan," sebut Bistok.

Terkait itu, Kakanwil Marciana mengajak seluruh jajaran Lapas agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi Warga Binaan, penuhi hak-hak mereka sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam arahannya Kakanwil juga mengingatkan pentingnya Catur Tertib ASN, yaitu tertib disiplin kerja, tertib administrasi, tertib perkantoran, dan tertib kehidupan berumah tangga," tambah Bistok.

Dia menegaskan, keempat tertib tersebut harus dilaksanakan dengan seimbang oleh seluruh ASN sebagai suatu kewajiban. Pergunakan anggaran sesuai peruntukkannya yang dapat dipertanggung jawab.

"Kakanwil NTT juga berpesan tetap menjaga hubungan baik dalam keluarga agar selalu harmonis dan mencegah permasalahan yang dapat menciderai nama baik pribadi, keluarga dan organisasi," kata dia.

Pada akhir arahan Kakanwil Marciana mengharapkan pemberdayaan Warga Binaan terus dilaksanakan dan diklarifikasi sebagai suatu pemberitaan positif yang mendukung pembangunan citra positif Kemenkumhan di mata masyarakat.

 

FOLLOW US