• Nusa Tenggara Timur

Tujuh Pelaku Penyelundup Warga China ke Australia Dijanjikan Dibayar Rp 50 Juta

Imanuel Lodja | Minggu, 12/05/2024 13:09 WIB
Tujuh Pelaku Penyelundup Warga China ke Australia Dijanjikan Dibayar Rp 50 Juta Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono didampingi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (14/5/2024).

KATANTT.COM--Penyidik Polda NTT mengungkap modus yang dipakai para pelaku penyelundupan manusia ke Australia. Para pelaku menyamar sebagai nelayan pencari ikan dan teripang di wilayah Perairan NTT.

"Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, khususnya di Papela, Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT," ungkap Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono di Polda NTT, Selasa (14/5/2024).

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada anak buah kapal (ABK) sebesar Rp 5 juta dan menjanjikan bayaran Rp 50 juta ketika sampai di Australia.
Dalam penanganan perkara ini, Polda NTT menetapkan tujuh tersangka penyelundupan manusia ke Australia.

Para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dalam kasus penyelundupan manusia dari Kendari, Sulawesi Tenggara ke Australia melalui jalur laut wilayah hukum Polda NTT.
WNA yang menjadi tersangka yakni Jiang Xiao Jia, WNA yang juga pemilik kapal tanpa dokumen.

Enam tersangka WNI yakni MA (51) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, RM (40) asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, AB (32) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berikutnya MS (47) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, JL (43) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dan BT (29) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Para tersangka menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka dikenakan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU 6/ 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 500.000.000 hingga Rp 1.500.000.000.

Ia menambahkan bahwa kasus ini diungkap setelah PSDKP Kupang menyerahkan kasus people smuggling pada tanggal 8 Mei 2024 kepada Ditreskrimum Polda NTT. Pada Rabu, 8 Mei 2024, kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan kapal tanpa nama dan tanpa dokumen perijinan yang berusaha menangkap hiu dan teripang di perbatasan perairan kedua negara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ditarik ke Dermaga Perikanan Kupang, karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

FOLLOW US