Sejumlah wilayah di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang mengalami longsor atau patahan pada Senin (16/2/2026). Longsor dan patahan ini berdampak pada 22 kepala keluarga. Sementara itu akses jalan sulit dilintasi kendaraan roda empat. Jalan tersebut hanya bisa dilintasi pejalan kaki dan sepeda motor.
Sariyanti Silla (38) ditemukan meninggal dunia di lokasi wisata pantai bukit Fatbraon di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang pada Jumat (21/11/2025) tengah malam sekitar pukul 23.45 wita.
Lima orang pria yang merupakan warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang ditangkap dan diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Amarasi, Polres Kupang pada Minggu (27/7/2025). Kelima orang tersangka masing-masing IAS alias Iben, HAS alias Hendri, SS alia Saul, RR alias Retno, dan SEH alias Simon.
Warga di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara swadaya memperbaiki jalan rusak yang selama ini menjadi jalur utama penghubung empat kecamatan.
Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Thomas Radiena dan anggota memanfaatkan dan mengolah lahan di pekarangan Polsek setempat untuk menanam aneka sayuran. Penanaman dan pemeliharaan tanaman dilakukan Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Thomas Radiena dan anggota secara rutin dan bergilir.
Kecelakaan laut dialami lima warga Kabupaten Kupang pada Sabtu (12/4/2025). Perahu milik Meliaki Baok dan dikemudikan Nimrot Bili yang ditumpangi kelima warga ini dihantam gelombang saat memancing ikan.
FKJB, balita berusia satu tahun tujuh bulan meninggal dunia pada Selasa (14/1/2025) subuh. Bocah yang juga warga RT 008/RW 003, Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT meninggal di Puskesmas Baun.
Oktofinus Nautani (67), warga RT 001/RW 001, Dusun 001, Desa Erbaun, Kecamaran Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, ditemukan meninggal pada Senin (26/8/2024) petang. Korban ditemukan di kebun milik Kores Tiran di Kampung Toko, Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Nasib sial dialami seorang pemuda di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hanya karena menolak tawaran dan suguhan minuman keras (miras), ia dianiaya dan dikeroyok sejumlah pemuda.
GF alias Gasper, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sudah ditahan di sel Polres Kupang sejak Senin (20/11/2023). Ia sempat buron dan kabur selama satu tahun pasca kasusnya dilaporkan ke Polsek Amarasi Timur.