• Nusa Tenggara Timur

Dituntut Satu Tahun, Dua Operator Sirekap PPK Rote Timur Divonis Tujuh Bulan Penjara

Imanuel Lodja | Rabu, 24/04/2024 07:55 WIB
Dituntut Satu Tahun, Dua Operator Sirekap PPK Rote Timur Divonis Tujuh Bulan Penjara ilustrasi

KATANTT.COM--Pengadilan Negeri Baa-Rote Ndao menggelar sidang tindak pidana Pemilu tahun 2024, Senin (22/4/2024). Sidang yang dipimpin hakim ketua, Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH, didampingi 2 hakim anggota dan 1 panitera pengganti digelar pukul 14.00 wita di ruang Garuda Pengadilan Negeri Baa-Rote Ndao.

Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Semuel Fernando Naibaho, SH, MH, dan Imanuel Pasaribu, SH, Gakkumdu Sat Reskrim Polres Rote Ndao serta pihak keluarga dua terdakwa.

Sidang yang berlangsung hingga pukul 17.30 wita ini mendapat pengamanan dan pengawal dari anggota unit Pidum Polres Rote Ndao. Sidang kali ini membacakan putusan hakim terhadap dua terdakwa masing-masing Maksentius M. Tupu (41), Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao dan Fredrik Olivianus Bolla (33), warga Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Saat sidang, terdakwa I Maksentius M. Tupu didampingi oleh 2 orang kuasa hukum terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau terdakwa I dan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 532 dan pasal 554 Undang-undang Pemilu Jo pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

"Terhadap terdakwa I dan terdakwa II dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 7 bulan dan denda 10 Juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim sambil mengetuk palu putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa I dan terdakwa II hukuman satu tahun penjara.

Dalam sidang ini juga dihadirkan barang bukti seperti satu unit handphone merk A77s warna biru muda, satu unit handphone merk Oppo warna hijau muda bersama simcard dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti lain dikembalikan kepada pemiliknya seperti satu unit laptop merk Asus warna Silver, dua unit laptop merk Acer warna hitam, satu unit notebook merk Acer warna silver, satu unit printer merk Canon IP2770 warna hitam dan satu unit printer merk Epson L3210 warna hitam.

Berkas perkara kasus pidana Pemilu ini juga dilengkapi dengan barang bukti foto copy model D kejadian khusus dan/keberatan saksi Pemilu DPRD Kabupaten yang telah dilegalisir, copyan surat model C hasil DPRD kabupaten/kota yang telah dilegalisir.

Selain itu, copyan surat model D hasil kecamatan DPRD Kabupaten/kota yang sudah dilegalisir, copyan surat model D hasil Kabupaten/kota DPRD kabupaten/kota yang telah dilegalisir

Barang bukti lainnya adalah, screenshot/tangkapan layar aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Rote Ndao yang telah dilegalisir serta copyan SK KPU Kabupaten Rote Ndao nomor 30 tahun 2023 tentang pengangkatan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu tahun 2024.

Dua terdakwa merupakan operator Sirekap PPK Rote Timur dalam kasus dugaan pengalihan suara Partai NasDem dan suara calon nomor urut 3 DPRD Rote Ndao Dapil 2 yang merupakan pelanggaran pidana Pemilu.

Kedua operator Sirekap PPK Rote Timur tersebut, melakukan pelanggaran mengalihkan suara Partai NasDem dan suara calon nomor urut 3 DPRD Rote Ndao Dapil 2 Seprida D. Adu kepada caleg tertentu.

Ketua Bawaslu Rote Ndao mengadukan kasus ini ke Penyidik Polres Rote Ndao.

Empat orang saksi yang dihadirkan Gakkumdu Bawaslu, masing-masing Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Rote Timur, Mohammad Husni Mamang, Caleg Partai NasDem Dapil Rote Nado 2 nomor urut 3 Seprida D Adu, Ketua PPK Rote Timur, Mahesa M. Sabah, dan Admin Sirekap KPU Rote Ndao Paulus P Leo.

Ketua Bawaslu Rote Ndao Demsi Toulasik menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Rote Ndao, Senin (18/3/2024) disepakati dugaan pelanggaran ini diteruskan ke tahap penyidikan oleh kepolisian.

Tim Gakkumdu juga sudah melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu itu kepada 14 orang saksi, termasuk pelapor dan tiga orang saksi yang diajukan pelapor, terlapor PPK Rote Timur, saksi Partai NasDem saat Pleno PPK, Panwas Kecamatan Rote Timur, anggota PPS, caleg nomor urut 3 NasDem yang suaranya ikut dialihkan, di mana hasilnya ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.

Pelanggaran pidana itu terbukti terang benderang saat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Rote Ndao beberapa waktu lalu. Di dalam proses klarifikasi juga sudah diperdalam dari para pihak.

FOLLOW US