• Nusa Tenggara Timur

Unit Jatanras Polres Manggarai dan Kapospol Langke Rembong Bekuk Pelaku Curanmor

Imanuel Lodja | Senin, 18/03/2024 13:25 WIB
Unit Jatanras Polres Manggarai dan Kapospol Langke Rembong Bekuk Pelaku Curanmor Dua pelaku pencurian sepeda motor yang teridentifikasi berinisial FN dan YSG tak berdaya saatdibekuk Tim Jatanras Polres Manggaraid an anggota Polsek Langke Rembong bersama barang bukti dua sepeda motor curian.

KATANTT.COM--ua orang pelaku pencurian sepeda motor diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai, bekerja sama dengan Kapospol Langke Rembong, akhir pekan lalu.

Kedua pelaku yakni FN (18), warga Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese dan YSG (18), warga Marabola, Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan. Kejadian pencurian ini terjadi di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kedua pelaku mencuri sepeda motor milik Agustinus Adur (23), seorang mahasiswa yang tinggal di Cenok, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Keduanya mencuri sepeda motor yang diparkir di samping rumah milik Andereas Sakur di Tenda,Kelurahan Tenda, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kejadian bermula ketika pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 Wita, sepeda motor merek Supra Fit warna hitam silver dengan nomor polisi EB 4574 AE, dicuri.

Pada pukul 06.00 wita, korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sepeda motornya hilang dari tempat parkir. Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tenda. Polisi langsung membekuk FN dan YSG tanpa ada perlawanan.

Saat diinterogasi, FN dan YSG pun mengakui perbuatannya. Mereka mengaku masuk ke samping rumah korban, mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian.

Keduanya saat ini diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Humas Polres Manggarai, MD Budiarsa yang dikonfirmasi Senin (18/3/2024) mengaku kalau kedua pelaku ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

FOLLOW US