• Nusa Tenggara Timur

Dua Pelaku yang Menyasar Rumah Kosong di Manggarai Barat Diciduk Polisi

Imanuel Lodja | Jum'at, 08/03/2024 18:44 WIB
Dua Pelaku yang Menyasar Rumah Kosong di Manggarai Barat Diciduk Polisi Dua pelaku pencurian yang menyasar rumah kosong yakni RR alias Rodi dan AJ alias Jonsi yang berhasil diciduk Tim Jatanras Komodo, satuan Reskrim Polres Manggarai Barat dari dua lokasi berbeda belum lama ini.

KATANTT.COM--RR alias Rodi (26) dan AJ alias Jonsi (18) diamankan Tim Jatanras Komodo, satuan Reskrim Polres Manggarai Barat`Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda belum lama ini. Rodi dan Jonsi merupakan pelaku pencurian rumah yang dalam keadaan kosong dan tanpa penghuni.

Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, Jumat (8/3/2024) menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban SG (29) meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada 19 Februari 2024 lalu.

Saat kembali, ia menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan dan dua unit laptop raib serta dicuri orang tidak dikenal.. "Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini sekitar 8 juta rupiah," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Pihak Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.kedua pelaku di tempat yang berbeda di Kabupaten Manggarai Barat.

"Pelaku yang pertama diamankan di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, sementara pelaku kedua ditangkap di Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling," urai Kasat Reskrim.

RR alias Rodi (26), warga Desa Wae Moto merupakan residivis kasus yang sama. Ia ditangkap saat mencoba mencuri di rumah lain. Tim Jatanras Komodo langsung membawa RR alias Rodi ke Mapolres Manggarai Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat diperiksa polisi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengakui kalau modus operandi adalah mencari rumah kosong, masuk dengan merusak pintu atau jendela, lalu mencuri barang-barang yang mudah dijual. "Saat ini, petugas masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi," ujarnya.

Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat, dan proses penyidikan masih berlangsung intensif.

FOLLOW US