• Nusa Tenggara Timur

Sempat Keluarkan Tembakan Peringatan, Polisi di Ngada Ringkus Pelaku Cabul Anak

Imanuel Lodja | Sabtu, 24/02/2024 09:19 WIB
Sempat Keluarkan Tembakan Peringatan, Polisi di Ngada Ringkus Pelaku Cabul Anak Tim Buser Satreskrim Polres Ngada mengamankan YID alias Lius (18), Kamis (22/2/2024) siang.

 KATANTT.COM--Tim Buser Satreskrim Polres Ngada mengamankan YID alias Lius (18), Kamis (22/2/2024) siang. Warga Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada ini merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan dipimpin Kanit Buser Satreskrim Polres Ngada, Aipda Yohanes Noka di Kampung Watulolong, Desa Mawo Kisa, Kabupaten Ngada. Pada saat melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota Buser dengan cara memancing situasi sehingga keluarga dan warga sekitarnya datang dan terjadilah keributan.

Kanit Buser Satreskrim Polres Ngada, Aipda Yohanes Noka dan anggota Buser pun mengambil langkah tindakan kepolisian tegas terukur saat mengamakan pelaku dan memberikan 1 kali tembakan peringatan ke udara.

Setelah pelaku diamankan dan massa telah tenang, Kanit Buser pun menjelaskan kepada keluarga dan warga sekitar terkait laporan polisi dan surat perintah tugas penangkapan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kanit Buser Satreskrim Polres Ngada, Aipda Yohanes Noka, masyarakat pun paham dan menerima serta mengetahui kejadian yang sebenarnya. Warga pun paham kalau ternyata pelaku ditangkap terkait suatu kasus pidana dan melakukan perlawanan saat diamankan.

Pelaku pun diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi di jalan menuju Wolobobo, Desa Turekisa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada pada 10 September 2023 lalu.

Pelaku mencabuli korban CRBK yang berusia 15 tahun asal Kekurahan Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Wakapolres Ngada, Kompol Charles Mey Sitepu yang dikonfirmasi Jumat (23/2/2024) membenarkan kejadian ini.

Disebutkan bahwa Minggu, 10 September 2023 siang sekitar pukul 13. 00 wita, pelaku mengajak korban ke tempat wisata Wolobobo. Sesampainya di lokasi, pelaku masuk ke dalam semak-semak dan korban mengikutinya dari belakang.

Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan korban dan langsung menyetubuhi korban. Pasca menerima laporan ini, penyidik Polres Ngada mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor: SP. Gas /40/II/2024/ Reskrim tanggal 21 Februari 2024.

Berdasarkan surat perintah tugas penangkapan dan laporan polisi, Tim Resmob Polres Ngada menangkap pelaku. Pelaku diamankan di sebuah rumah milik temannya di Kampung Watulolong, Desa Mawo Kisa, Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada.

FOLLOW US