• Nasional

(Prebunking) Apa Saja Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Menconlos ke TPS?

Reli Hendrikus | Selasa, 13/02/2024 08:53 WIB
(Prebunking) Apa Saja Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Menconlos ke TPS? Ilustrasi Pemilu 2019

KATANTT.COM--Seluruh rakyat Indonesua yang sudah berhak memilih akan menggunakan hak pilihnya yang dilaksanakan secara serentak pada Rabu (14/2/2024). Pesta demokrasi rakyat Indonesia ini dilajsanakan selama lima tahun sekali sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22 Undang Undang Dasar 1945.

Pemilu 2024 ini bukan hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden tetaoi juga memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kota.

Bagi para pemilih terutama pemilih pemula perlu mempersiapkan diri secara baik terkait apa saja dokumen yang perlu dibawa saat mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini dokumen-dokumen tersebut mengutip dari instagram (IG) resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut perinciannya:

1. Pemilih yang tercatat di DPT Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Adapun dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik. DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa: KTP-el atau surat keterangan (suket).

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

FOLLOW US