• Nusa Tenggara Timur

Warga Penfui Pengguna Narkoba Terciduk Polisi di Liliba

Imanuel Lodja | Jum'at, 05/01/2024 09:55 WIB
 Warga Penfui Pengguna Narkoba Terciduk Polisi di Liliba Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota menciduk pengguna narkoba berinisial H alias A dan langsung diamankan di Mapolresta Kupang Kota.

KATANTT.COM--Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, akhir pekan lalu.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan terkait penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Resnarkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran gelap barang terlarang tersebut.

Dari hasil penyelidikan di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, diamankan H alias A (32), warga Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Polisi mengamankan pula barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk putih kristal, yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dan satu buah kaca pirex dalam bungkusan rokok Surya 12. "Berat barang bukti yang diamankan masih menunggu hasil penimbangan," ujar Gustav Stefen Ndun.

Polisi juga menginterogasi ITL (32), warga Kelurahan Kuanino dan F (28), warga Kelurahab Liliba, Kota Kupang.

Wakasat Resnarkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun menyebutkan kalau penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.

“kami langsung lakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran barang terlarang tersebut di Kota Kupang, dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ungkap Gustav.

Pelaku dan barang bukti serta para saksi langsung dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, pelaku menjalani pemeriksaan urine dan didapatkan hasil positif menggunakan narkotika. “Pelaku setelah diinterogasi dan pemeriksaan urine, diketahui positif menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu," tambahnya.

Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800.000.000.

FOLLOW US