• Nusa Tenggara Timur

Dua Tahun Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Rote Ndao Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 29/11/2023 09:59 WIB
 Dua Tahun Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Rote Ndao Ditahan Polisi ilustrasi_korupsi

KATANTT.COM--YM alias Yefri (43), mantan kepala desa (Kades) Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, menyelewengkan dana desa dalam dua tahun anggaran yakni TA 2019 dan 2020.

Warga RT 006/RW 003, Dusun Ruinalakan, Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, NTT ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Rote.

Ia juga sudah ditahan di Rutan Polres Rote Ndao dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Selasa (28/11/2023).

"Tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan penggunaan keuangan APBDes Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao TA 2019 dan TA 2020," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, SST, MKM, melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Andre Roby Fangidae, SH, Rabu (29/11/2023).

Kasus ini ditangani Polres Rote Ndao berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/ 5/VI/2023/SPKT.Sat Reskrim/Res Rote Ndao/NTT, tanggal 7 Juni 2023 dan SP-Sidik/35/VI/RES.3.1./2023/Reskrim, tanggal 8 Juni 2023 serta SP-Sidik/35.a/X/RES.3.1./2023/Reskrim, tanggal 20 Oktober 2023.

Tersangka diduga menyelewengkan dana dalam kurun waktu 2 tahun anggaran yaitu TA 2019 dan TA 2020 di Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao.

Disebutkan kalau pada tahun 2019, Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 1.543.751.190 dan tahun 2020 mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 1.702.686.885.

Saat itu tersangka yang masih menjabat sebagai kepala desa menyalahgunakan keuangan APBDES Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, TA 2019 dan TA 2020.

Tersangka menggunakan keuangan APBDES Desa Bolatena untuk kepentingan pribadi. Hal ini mengakibatkan kerugian negara dan daerah Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp 246.302.730,43.

Tersangka pun disangkakan/melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sub pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan HP Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/ 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi sudah menyita barang bukti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao TA 2019 dan 2020.

Penyidik Tipikor sudah melakukan penyidikan dan mengirimkan berkas perkara nomor BP/34/VIII/2023/Reskrim, tanggal 14 Agustus 2023.

Penyidik pun sudah melengkapi petunjuk JPU (P-19) nomor : B-133/N.3.23.3/Fd.2/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan mengirimkan kembali berkas perkara nomor: BP/34/VIII/2023/Reskrim, Tanggal 14 Agustus 2023.

"Kami telah mendapat surat dari Kejari Rote Ndao nomor: B-171/N.3.23.3/Fd.2/11/2023 Tanggal 27 November 2023 bahwa berkas perkara sudah lengkap," tandasnya.

Tersangka pun dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Rote Ndao untuk penyerahan tersangka dan barang bukti pada JPU Kajari Rote Ndao.

Polres Rote Ndao mengirimkan tersangka dan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Tersangka dan barang bukti telah diterima oleh JPU Kejari Rote Ndao dan terhadap tersangka dilanjutkan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II Ba’a," tambah Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Andre Roby Fangidae seraya menambahkan tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

FOLLOW US