• Nusa Tenggara Timur

Marak Penambangan Pasir Ilegal, Polres Rote Ndao Cek ke Kecamatan Rote Timur

Imanuel Lodja | Sabtu, 13/04/2024 10:56 WIB
Marak Penambangan Pasir Ilegal, Polres Rote Ndao Cek ke Kecamatan Rote Timur Jajaran unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecek kegiatan pertambangan saat warga melakukan aktivitas pertambangan, Jumat (12/4/2024).

KATANTT.COM--Aparat unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecek kegiatan pertambangan saat warga melakukan aktivitas pertambangan, Jumat (12/4/2024).

Polisi mengecek lokasi tambang pasir milik CV Namahena dengan direktur Syarif Pello. Tambang pasir ini berlokasi di Batu Pulu, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Saat pengecekan ini, anggota mendapati adanya aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh masyarakat. Saat itu polisi mendapati empat orang warga dengan menggunakan alat seadanya berupa argo dan sekop melakukan aktivitas pertambangan.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Andri Robinson Fanggidae yang dikonfirmasi Sabtu (13/4/2024) menyebutkan kalau saat polisi datang, para penambang menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tersebut sudah dilakukan kurang lebih satu tahun saat belum mengantong izin.

Namun setelah mengantongi izin, aktivitas penambang baru dilakukan kurang lebih satu minggu. Material pasir hasil tambang tersebut dijual kepada para pembeli dengan harga Rp 450.000/ret. "Penambang pasir milik CV Namahena berjumlah kurang lebih 26 orang," urai mantan Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.

Usai pengecekan aktivitas tambang, anggota unit Tipidter bertemu dengan Direktur CV Namahena, Syarif Pello. Dari Syafif Pello, polisi mendapatkan informasi bahwa lokasi tambang pasir tersebut telah mengantongi Izin IUP eksplorasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, tertanggal 26 Maret 2024.

Direktur CV Namahena Syarif Pello berjanji akan melakukan pengurusan Izin dengan melakukan peningkatan ke IUP operasi produksi sebelum masa berlaku IUP eksplorasi berakhir. Syarif juga mengaku telah melakukan penjualan pasir dengan harga Rp 450.000/ret.

Para penjual juga diberikan nota pembelian dengan tertera cap dari CV Namahena. Direktur CV Namahena Syarif Pello pun menyampaikan kepada para penambangan yang diawasi Musa Demu Ruy agar pengambilan pasir dilakukan setelah air laut surut.

Anggota unit Tipidter Polres Rote Ndao kemudian menghimbau kepada para penambangan dan Direktur CV Namahena Syarif Pelloagar tidak melakukan penambangan serta menjual karena izin tersebut hanya sebatas IUP eksplorasi.

FOLLOW US