• Nusa Tenggara Timur

Jenazah Korban Pembunuhan Teman Sendiri di Alak-Kota Kupang Diotopsi

Imanuel Lodja | Kamis, 16/11/2023 12:36 WIB
Jenazah Korban Pembunuhan Teman Sendiri di Alak-Kota Kupang Diotopsi ilustrasi

KATANTT.COM--Tim medis dari Bid Dokkes Polda NTT dan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan otopsi korban meninggal akibat dianiaya rekannya.

Otopsi dilakukan di instalasi pemulsaran jenasah Rumah sakit bhayangkara Kupang, Minggu (12/11/2023 pukul) siang. Otopsi dipimpin dokter Edwin Tambunan, Sp.F dibantu Briptu Saint Valenthino Tefnai, AMd.Kep, Bripka Samuel Demes Talan, Yefta Baitanu dan dokter koas RSUD Kupang.

Otopsi terhadap jenazah Enos Feoh (45), warga RT 20/RW 06 Kelurahan Alak Kota Kupang atas permintaan penyidik Polres Kupang Kota. Pada pemeriksaan luar ditemukan kalau mayat masih segar dan diperkirakan waktu kematian kurang dari 24 jam. Ada luka bacok di tangan kiri, luka terbuka di pipi kanan, luka bacok di kepala bagian kiri.

Juga terdapat luka tusuk di di dada kanan atas, luka tusuk di abdomen bagian kiri diatas pusar, di perut kiri dan di dekat pinggang. Hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalamdituangkan dalam visum et repertum yang baru akan disampaikan dua pekan ke depan. Otopsi pun disaksikan penyidik Polresta Kupang Kota, dan Tim Inafis Polresta Kupang Kota.

Awalnya korban berkelahi dengan terlapor, Nikanor Fallo (46) yang juga warga RT 20/RW 06, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang. Saat itu terlapor memegang dua buah parang.

Keluarga korban dan korban datang ke terlapor sehingga terlapor mengambil parang mengayunkan kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, kemudian korban dibawa ke RSAL dan meninggal di RS AL.

Untuk mengetahui penyebab kematian maka penyidik meminta dilakukan otopsi korban. Korban merupakan buruh harian lepas di Kota Kupang NTT yang mengalami penganiayaan berat dengan senjata tajam hingga meninggal dunia pada Sabtu (11/11/2023) malam sekira pukul 20.30 Wita di RT 20/RW 06, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

"Benar ada kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam parang yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolsek Alak, Kompol Edy, SH MH, Sabtu (11/11/2023) malam.

Nikanor Fallo sendiri mengaku kalau dua hari sebelumnya Yabes selaku pemilik tanah yang ditempati pelaku memintanya membersihkan halaman yang berdekatan dengan rumah korban.

Korban tersinggung. Ketika pelaku pulang dari kerja pada Sabtu malam, Nikanor mendengar istri pelaku dicaci maki oleh korban. Hal ini menimbulkan cekcok antara korban dan pelaku.

Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil parang. Terjadilah perkelahian sehingga pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke tubuh korban.

FOLLOW US