• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bantu Trauma Healing untuk Korban Pencabulan Tiga Pria di Lembata

Imanuel Lodja | Kamis, 26/10/2023 11:38 WIB
Polisi Bantu Trauma Healing untuk Korban Pencabulan Tiga Pria di Lembata Kapolres Lembata, AKBP Dr Josephine Vivick Tjangkung didampingi Wakapolres Lembata AKBP Johanis Christian Tanauw dan Kasat Reskrim Iptu, I Wayan Pasek Sujana bersama ketiga polisi gadungan saat jumpa pers, Selasa (24/10/2023).

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Lembata menahan tiga tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Ketiga pelaku masing-masing Gregorius Goran Dasilva alias Goris (41) yang merupakan anggota Linmas, Hilarius Laba Koban alias Dion (41) dan Vinsansius Wai Hipir alias Wai (53).

Sementara itu, korban masih dalam proses pemulihan psikis pasca kejadian yang dialaminya. Kapolres Lembata, AKBP Dr Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos M.IKom, Kamis (26/10/2023) membenarkan hal tersebut.

Kapolres Lembata mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui ketiga tersangka ini merupakan kelompok yang telah lama melancarkan tindakan amoral semacam ini. "Penyidik masih terus menggali motif-motif lain yang mungkin ada di balik perbuatan mereka," ujarnya.

Penyidik juga telah memberikan bantuan trauma healing kepada korban, yang masih berjuang dengan kondisi psikologis mereka setelah peristiwa tragis ini.

Kapolres Lembata mengingatkan seluruh orang tua tentang pentingnya mengawasi dan melindungi anak-anak mereka secara aktif agar terhindar dari bahaya serupa. Tiga orang tersangka dibekuk polisi dari Polres Lembata, Senin (23/10/2023).

Ketiganya sering melakukan aksi kejahatan di sekitar bandara Kabupaten Lembata dengan mencabuli serta memperkosa gadis yang datang ke lokasi tersebut pada malam hari untuk pacaran dengan pasangan mereka.

tiga pria yang sudah berkeluarga ini berpura-pura sebagai anggota Polri yang berperan menindak para korban saat korban berpacaran di lokasi tersebut.

Ketiganya juga sering melakukan aksi premanisme dengan melakukan aksi palak dan penganiayaan terhadap warga yang tidak memenuhi permintaan mereka.

Goris berperan sebagai polisi yang menangkap korban kemudian menakuti korban serta mengancam korban, meminta uang dan menyetubuhi korban.

Polisi menangkap para pelaku di dekat bandara Wunopito Lewoleba Kabupaten Lembata saat melakukan aksi yang sama pada Senin malam.

Kasus persetubuhan anak terjadi pada Senin (16/10/2023) malam sekitar pukul 20.30 wita di belakang Bandara Wunopito tepatnya di salah satu pondok di dekat tanah garam Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Senin (16/10/2023), sekitar pukul 20.00 wita, biasanya para tersangka pergi ke pantai dibawah bandara untuk mencari korban yang sedang pacaran untuk ditakuti dan selanjutnya bisa disetubuhi.

Di pantai ujung bandara dekat tower, Lion duduk di semak-semak dan Goris bersembunyi yang tidak bisa dilihat orang. Selang beberapa saat datang korban RSA (13) dan pacarnya, GY (14). Keduanya duduk-duduk di dekat bandara Wunopito.
Goris keluar dari semak-semak dan menyenter korban dan GY. Ia mulai menakuti mereka.

Lion pun datang menghampiri Goris dan Wai. Mereka menyuruh korban dan rekannya GY naik ke atas jalan dituntun para pelaku.

Goris mengancam GY agar mengurus damai atau dilaporkan ke polisi. Sementara Lion berpura-pura menelpon polisi. Padahal Lion menelepon rekannya bernama Om No. Om No pun meminta Lion menahan korban dan rekannya.

GY yang takut meminta agar diurus secara damai. Goris meminta uang Rp 4 juta dan menyuruh GY pergi mencari uang. Lion menarik korban. Karena takut maka korban pun pasrah. Lion menarik korban ke lokasi yang ada pondok yang biasa dipakai para tersangka untuk menyetubuhi para korban lain.

Lion dan korban sempat dua kali memanjat pagar bandara diikuti Goris dan Wai. Dalam perjalanan, Lion mengancam jika pacar korban (GY) tidak membawa uang Rp 4 juta maka korban dipaksa harus melayani Lion cs.

Korban yang ketakutan hanya bisa menangis sambil memohon agar para pelaku tidak melakukan aksinya tersebut. Lion tetap menarik paksa korban ke pondok. Di pondok tersebut sudah menunggu Goris dan Wai.

Lion langsung mengancam dan memaksa korban agar melayani mereka dan mengancam jika korban menolak maka akan dilaporkan ke polisi.

Karena takut maka korban pun terpaksa melayani nafsu bejat ketiga pelaku secara bergiliran dimulai dari Lion kemudian Goris dan terakhir korban disetubuhi oleh Wai.

Satu pekan pasca kejadian ini atau pada Senin (23/10/2023), ketiga tersangka kembali beraksi. Saat itulah polisi membekuk ketiganya karena korban RSA sudah melaporkan kasus ini ke Polres Lembata.

"Para tersangka kita tangkap di tempat kejadian perkara saat ketiganya akan melakukan aksinya dengan korban yang berbeda. Beruntung korban kenal dengan tersangka sehingga kita langsung ciduk ketiga tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu I Wayan Sujana, SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).

Ketiga tersangka sudah diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lembata dan mengakui perbuatannya. Ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D atau pasal 76E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Polisi juga menyita barang bukti pakaian korban dan juga pakaian serta handphone para tersangka.

FOLLOW US