• Nusa Tenggara Timur

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS Jadi Tersangka

Imanuel Lodja | Rabu, 04/10/2023 07:11 WIB
 Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek di TTS Jadi Tersangka ilustrasi_korupsi

KATANTT.COM--Penyidik Kejaksaan Negeri Soe Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tersangka kepada JT, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kuanfatu, Kabupaten TTS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Dharmana Putra, mengatakan, JT dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016-2019.

"Penetapan JT sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan," kata Raka, Rabu (4/10/2023) pagi.

Selain itu lanjut Raka, berdasarkan alat bukti surat laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS. Senin (2/10/2023) JT mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri TTS.

Setelah itu, penyidik memeriksa JT selama empat jam mulai pukul 10.00 wita hingga pukul 14.00 Wita di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

JT kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe oleh dokter Ramot Arif Banamtuan dengan surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023.

Dokter pun menyatakan JT dalam pengobatan gastritis kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi. "Atas hal ini tersangka dialihkan menjadi tahanan rumah selama dua puluh hari," ujar Raka.

Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan Negara atau Daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500. "Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," katanya.

Jaksa menjerat JT dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FOLLOW US