• Nusa Tenggara Timur

Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Siswi SMA di TTU Gantung Diri

Imanuel Lodja | Selasa, 03/10/2023 17:23 WIB
Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Siswi SMA di TTU Gantung Diri Anggota Polres TTU dan Polsek Miomaffo Utara melakukan olah kejadian perkara kasus bunuh diri, siswi SMA berinisil PN alias Nia di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU pada Jumat (29/9/2023) petang.

KATANTT.COM--Penyidik Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan kematian bunuh diri dengan cara gantung diri oleh salah satu siswi SMA di Kabupaten TTU.

Kapolres TTU, AKBP Mohammd Mukhson, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi Selasa (3/10/2023) membenarkan. Orang nomor satu di Polres TTU ini mengakui bahwa korban yang juga siswi SMA di Kabupaten TTU mengalami perundungan atau bullying.

Korban sebelumnya masuk dalam grup facebook yang mana sebelum kejadian teman-teman korban sempat menerima sebuah kiriman foto korban sebanyak dua jenis. Foto yang pertama dari kepala hingga badan dan foto kedua dari badan ke bawah.

Foto tersebut, lanjut Kapolres TTU, TTU, AKBP Mohammd Mukhson sempat viral sehingga korban panik dan hal tersebut diduga membuat korban memilih bunuh diri.

Dari hasil pemeriksaan bahwa rekan korban FP yang juga seorang perempuan menyukai korban dan memakai akun media sosial pacar korban kemudian meminta foto.

"Dugaan sementara, FP ini ada indikasi menyukai korban atau menyukai sesama jenis sehingga dengan menggunakan akun pacar korban meminta foto bugil korban," tandas Kapolres TTU, AKBP Mohammd Mukhson.

Dikatakan Kapolres TTU, bahwa FP ada hubungan keluarga atau sepupu dengan pacar korban. "Sehingga yang bersangkutan (FP) minta alamat akun dan password facebook pacar korban untuk meminta foto dari korban," urai Kapolres TTU, AKBP Mohammd Mukhson.

Selanjutnya, melalui akun facebook tersebut, FP menyebarkan foto korban ke grup facebook teman-temannya yang memiliki kurang lebih 15 orang anggota grup. Hal tersebut membuat korban merasa malu.

"Sementara masih dilakukan pendalaman. Enam orang saksi yang diperiksa masih di bawah umur sehingga kami masih melakukan koordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas)," tambah Mohammd Mukhson.

Sesuai dengan laporan polisi nomor B327/IX tahun 2023/SPKT Polres TTU, polisi sudah menerima laporan tersebut dan
sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Namun untuk penetapan tersangka, polisi masih menunggu pendampingan dari Bapas.

"Karena teman dari korban masih dibawah umur dengan rata-rata berumur 15 sampai 16 tahun," ujar Kapolres TTU, AKBP Mohammd Mukhson.

Kapolres TTU, AKBP Mohammd Mukhson menegaskan kalau bakal menerapkan sejumlah pasal kepada tersangka. Pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi transaksi dan elektronik dan ancaman penjaranya adalah sekitar 6 tahun penjara.

FOLLOW US