• Nusa Tenggara Timur

Polres Ende Tuntaskan Delapan Kasus Korupsi, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Senin, 02/10/2023 07:58 WIB
 Polres Ende Tuntaskan Delapan Kasus Korupsi, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa Iptu Yance Kadiaman

KATANTT.COM--Pemberantasan korupsi di Kabupaten Ende, NTT terus dilakukan penyidik Polres Ende. Dalam kurun waktu satu tahun ini, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende sudah menuntaskan 8 kasus pidana korupsi dari berbagai lembaga.

Dari delapan kasus ini, ada enam orang tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara pada tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ende.

Para tersangka pun segera memasuki masa persidangan setelah penyidik Polres Ende melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan.

"Dalam satu tahun berjalan Sat Reskrim Polres Ende telah melakukan proses penegakan 8 berkas perkara tindak pidana korupsi dengan menahan 8 tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Senin (2/10/2023).

Enam dari delapan tersangka berkasnya sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. "6 diantaranya telah P21 dan memasuki masa sidang di Pengadilan Tipikor," tambah Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Enam tersangka yang siap disidangkan yakni AT dan SB dalam kasus normalisasi kali/sungai, Tersangka HDD dan ED dalam kaitan dengan dana komite, tersangka VT dalam kaitan dengan dana desa dan tersangka DP dalam kasus pengadaan mobil ambulance.

Kasus korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sesuai laporan polisi nomor: LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019 sempat mandek selama 4 tahun namun dinyatakan lengkap atau P21.

Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU Kabupaten Ende. Polisi menetapkan dua tersangka yakni AY dan AT. Total kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sebesar Rp 868.910.089.

"Perkara ini merupakan perkara tunggakan dari 2019 dan berhasil dituntaskan penyidik Satreskrim saat ini dalam tempo 3 bulan," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Tersangka, Drs Albertus M. Yani, kepala dinas BPBD kabupaten Ende sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun polisi tidak memenuhi permintaan tersebut.

Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai Kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar R0 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih. Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk normalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Kasus Korupsi Dana Komite

HGR, SPd alias Gildus (Mantan Kepala sekolah SMK N 1 Ende) dan WD, SPd alias Wens (Mantan Bendahara SMK N 1 Ende) ditahan polisi di Polres Ende terkait tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan Komite SMK N 1 Ende tahun ajaran 2019/2020, tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.

Penyidik Polres Ende menangani kasus ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP.A/178/IX/2022/Res Ende/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2022, Sp. Sidik /281/IX/2022/Reskrim, tanggal 12 September 2022 dan Sp. Sidik /281.a/X/2022/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022.

Diikuti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: B/74/IX/2022/ Reskrim, tanggal 12 September 2022 serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: B/90/X/2022/ Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox isi silinder 155 CC warna merah nomor polisi EB 4678 AK.

Sepeda motor ini oleh tersangka HGR dibeli pada dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp 26.500.000.

Juga disita satu buah cincin 13 gram 21 karat yang dibeli tersangka HGR seharga Rp 4.000.000 berdasarkan surat bukti gadai atas nama tersangka pada kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 5 Juli 2022.

Diamankan pula satu unit laptop merk Toshiba warna hitam tipe satellite C55t-B 5249 yang dibeli tersangka WD dan uang tunai Rp 272.550.000 dari tersangka WD. Dalam aksinya, tersangka HGD mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme.

Dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan komite sekolah, tersangka HGR tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan ketua komite dan sekretaris komite.

"Penggunaan keuangan komite oleh tersangka HGR untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan yakni ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu," tambah Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Sementara tersangka WD menjabat sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan. "Tersangka WD tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite," urainya.

Uang komite dipakai tersangka WD untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan
"Tersangka HGR berpendapat bahwa uang komite bukan keuangan negara dan dapat dipergunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama," ujarnya.

Tersangka HGR juga berpura-pura tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur tentang komite sekolah. Sedangkan tersangka WD mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR.

Akibat perbuatan dari kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 1.726.681.118. Sebagian uang diberikan kepada istri dan anak-anaknya dan pembelian tiket pesawat untuk tersangka HGR, istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp 403.500.000.

Tersangka WD menggunakan untuk panjar sebidang tanah di Jalan Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, sebesar Rp 50.000.000.

Kasus Korupsi Dana Desa

Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende menuntaskan penanganan perkara korupsi dana desa oleh kepala desa.

Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor: LP.A /239 /XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 April 2023.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende menjadi tersangka. "Berkas Perkara Tersangka Vitalis Nuri yang juga mantan Kepala Desa Wewaria periode tahun 2003-2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 169.512.224. Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para saksi, uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam.

FOLLOW US