• Nusa Tenggara Timur

Tujuh Pemuda di Manggarai Barat Perkosa Gadis di Bawah Umur

Imanuel Lodja | Senin, 04/09/2023 19:36 WIB
Tujuh Pemuda di Manggarai Barat Perkosa Gadis di Bawah Umur Ilustrasi

KATANTT.COM--MAN, gadis di bawah umur di Kabupaten Manggarai Barat menjadi korban pemerkosaan sejumlah pemuda beberapa waktu lalu. Para pelaku masing-masing EFJ, YWM, HC, YF, AFB, RSG dan LE.

Kasus ini berawal beberapa waktu lalu sekitar pukul 15.00 wita. Saat itu, korban MAN bersama rekannya EPD hendak ke Pasar Lembor. Mereka berangkat dari Kampung Roga, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Ketika tiba di pertigaan cabang Kakor tepatnya di depan Cafe Nepaso, korban MAN dan EPD dihadang oleh tersangka EFJ dan YMW. Keduanya memaksa dan mengajak korban MAN dan EPD ke Pantai Mberenang, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.

Korban MAN dan EPD menuruti ajakan tersebut dan mereka pun berangkat ke pantai tersebut. Di Pantai Mberenang mereka bertemu dengan tersangka HC, YF, AFB dan banyak orang yang tidak dikenal.

Para tersangka mengajak korban dan EPD untuk berfoto bersama di sana. karena banyak orang dan mereka hanya berdua, korban dan EPD terpaksa mengikuti ajakan para tersangka. Sekitar pukul 18.00 wita, korban dan rekannya pamit pulang.

Akan tetapi handphone dari korban MAN diambil oleh tersangka HC dan mengancam korban kalau korban pulang maka handphonenya tidak dikembalikan dan akan dijual oleh para tersangka. Pada saat yang bersamaan para tersangka mengusir rekan korban EPD untuk pulang dan meninggalkan korban sendirian bersama para tersangka.

Tersangka EFJ, YMW, HC, YF dan AFB membawa korban ke Kampung Kaca, Desa Surunumbeng, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat. Sebelum sampai di Kampung Kaca tepatnya di Sungai Wae Kaca, para tersangka berhenti dan memaksa dan mengajak korban untuk berhubungan badan.

Mereka menyetubuhi korban secara bergantian dimulai dari tersangka YF, YMW dan HC. Saat tiba giliran tersangka EFJ, ada orang yang datang, sehingga tersangka EFJ menyuruh korban untuk ikut lagi bersama para tersangka dan pindah di dekat hutan di Sungai Wae Kaca tersebut

Di lokasi yang berbeda, tersangka EFJ menyetubuhi korban dilanjutkan oleh tersangka AFB kemudian oleh tersangka YF. Saat korban disetubuhi, orang tua korban menelepon korban namun handphone korban dipegang tersangka sehingga panggilan telepon diabaikan.

Para tersangka membawa korban ke rumah tersangka HC di Kampung Amba, Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat untuk makan di sana. Dalam perjalanan pulang, tersangka YF dan AFB langsung pulang.

Sementara tersangka EFJ, YMW dan HC bersama korban lanjut ke rumah tersangka HC untuk makan di sana. Usai makan malam, sekitar pukul 20.30 wita, korban diajak oleh 3 orang tersangka tersebut untuk diantar pulang.

Ketiga tersangka membawa korban dengan alasan mengantar pulang korban ke rumah korban. Ketika di perjalanan dan tiba di sungai Wae Sewo tepatnya di Reweng, Desa Lendong, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, tersangka EFJ, YMW dan HC kembali memaksa korban untuk berhubungan badan.

Saat itu korban yang sudah dalam keadaan pusing dan lemas hanya menurut saja. secara bergantian ketiga tersangka melakukan hubungan badan dimulai dari YMW, EFJ dan HC. Korban masih meminta tolong agar para tersangka berhenti memperkosanya.

Akan tetapi, para tersangka hanya diam dan malah menyuruh korban untuk kembali ikut dengan mereka dengan alasan akan diantar pulang. Bukannya diantar pulang, korban malah kembali dibawa ke Persawahan Siru, Desa Siru tepatnya di salah satu rumah pondok.

Para tersangka merusak pintu pondok tersebut kemudian mengajak korban untuk bersama-sama masuk ke dalam pondok tersebut. Mereka menyalakan satu pelita kaleng minyak tanah yang ada dalam pondok. Saat itu korban yang sudah kelelahan dan lemas langsung tidur.

Sekitar pukul 22.45 wita, datang tersangka RSG lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat melawan akan tetapi karena sudah lemas dan kelelahan korban kemudian pasrah. Saat kejadian ini, ketiga tersangka YFJ, HC dan YMW menunggu di luar pondok tersebut.

Namun 15 menit kemudian atau sekitar pukul 23.00 datang lagi tersangka LE yang diajak RSG. LE lalu melakukan persetubuhan dengan korban. Sementara keempat pelaku lain menunggu di luar pondok.

Usai LE menyetubuhi korban, tersangka RSG masuk lagi dalam pondok dan melakukan persetubuhan dengan korban. RSG dan LE pun langsung pergi meninggalkan korban bersama 3 orang pelaku lainnya.

Korban yang sudah kelelahan meminta HC, YMW dan EFJ untuk mengantar korban pulang. Barulah sekitar pukul 00.30 korban diantar pulang oleh para pelaku dengan setengah sadar. Akan tetapi korban dibawa pulang kembali ke pondok tersebut.

Korban yang setengah sadar dibakar tangannya menggunakan api rokok oleh ketiga orang pelaku. Korban langsung pingsan dan tidak sadarkan diri. Sekitar pukul 09.00 wita, keluarga korban datang ke Polsek Lembor dan membuat pengaduan bahwa anak mereka yakni korbab MAN belum pulang.

Keluarga korban bersama anggota Polsek Lembor berupaya mencari korban. Sekitar pukul 15.00 wita, korban ditemukan keluarganya di Pondok Persawahan Siru dalam keadaan pingsan dan tidak sadarkan diri. Keluarga korban langsung membawa korban ke Puskesmas Wae Nakeng untuk mendapat pertolongan medis.

Saat di Puskesmas Wae Nakeng barulah korban sadarkan diri. Setelah itu keluarga korban langsung menghubungi anggota Polsek Lembor untuk mengamankan ketiga orang pelaku serta langsung mambuatkan laporan polisi.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko yang dikonfirmasi Senin (4/9/2023) membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku kalau kasus ini masih ditangani penyidik dan para pelaku sudah diamankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US