• Nusa Tenggara Timur

571 PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Ternyata Berangkat Secara Ilegal

Imanuel Lodja | Jum'at, 11/08/2023 10:42 WIB
 571 PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Ternyata Berangkat Secara Ilegal ilustrasi

 KATANTT.COM--Kurun waktu lima tahun, sejak tahun 2018 hingga bulan Juli 2023, ada 588 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTT meninggal di luar negeri. Dari 588 pekerja migran itu, hanya terdapat 17 orang yang berangkat secara prosedural. Sedangkan 571 orang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Wibowo, menyebutkan human trafficking merupakan persoalan serius di Indonesia. "Data itu sepintas mengindikasikan lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap calon pekerja migran sehingga rentan menjadi korban perdagangan orang," ujar Antonius dalam diskusi yang digelar di Kupang, NTT, Kamis (10/8/2023).

Pada 2014, NTT sudah ditetapkan menjadi provinsi darurat human trafficking setelah adanya gelombang protes mulai menyebar di Kupang hingga terkuak ke publik. "Lebih jauh lagi, penyebab merajalelanya jaringan kriminal perdagangan orang masih luput dari kajian," katanya.

Pada level penegakan hukum, sesuai data dari Polda NTT, hanya terdapat 34 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang ditangani Polda NTT dari 2018 hingga 2021. "Banyaknya jumlah korban dan minimnya tindakan hukum untuk para pelaku maka semua pihak harus bekerja keras untuk melakukan penegakan hukum," ujarnya.

Secara khusus, berbagai lembaga peradilan diimbau untuk melakukan terobosoan dalam upaya perlindungan dan pencegahan perdagangan orang. Termasuk di dalamnya, pemberian prioritas dan memasukkannya sebagai program.

"Tentu langkah ini perlu kerja sama dan dukungan banyak pihak, dengan melibatkan elemen keagamaan, pemerintah, dan berbagai organisasi kemasyarakatan lain," tandasnya.

Antonius mengakui, secara legal formal ada sekian banyak aturan yang dilahirkan dalam upaya perlindungan, pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang, tetapi sampai saat ini mafia perdagangan orang tetap merajalela.

"Sehingga masyakarakat sipil menilai kinerja pemerintah dan aparat hukum belum maksimal dalam upaya pemberantasan perdagangan orang di NTT," tambah Antonius seraya berharap, kerja sama semua pihak bisa menghentikan masalah perdagangan orang mulai dari hilir sampai di hulu.

FOLLOW US