Tiga terdakwa perkara pidana pemilu yakni Yan Quaris Bunga yang juga calon legislatif, Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua, dan Marten Raga, selaku operator PKB Kabupaten Sabu Raijua saat mendegngar vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pn Kupang, Kamis (20/7/2023).
KATANTT.COM--Tiga terdakwa tindak pidana pemilu di Kabupaten Sabu Raijua, NTT dituntut jaksa tiga bulan penjara. Tiga terdakwa yakni Yan Quaris Bunga yang juga calon legislatif, Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua, dan Marten Raga, selaku operator PKB Kabupaten Sabu Raijua.
Namun ketiga terdakwa divonis ringan 1 bulan. Ketiganya juga diwajibkan mengganti biaya denda kepada negara senilai Rp 5.000.000. Vonis ini dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim ketua Agus Cakra Nugraha, SH MH didampingi dua anggota hakim, Putu Dima Indra SH dan Murthada Moh Mberu, SH, MHum, Kamis (20/7/2023) di PN Kelas IA Kupang.
Terdakwa Yan Quaris Bunga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejari Sabu Raijua.
"Menyatakan terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal," tegas ketua majelis hakim, Agus Cakra Nugraha.
Terdakwa Yan Quarius Bunga juga dijatuhi pidana kurungan selama satu bulan kurungan dan denda senilai Rp 5.000.000. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan," jelasnya lagi.
Menurut vonis hakim, pidana kurungan tersebut tidak usah dijalani masa pidana kurungan tersebut. "Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali, jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir. Dan menetapkan barang bukti berupa. KTP-E asli atas nama kepala keluarga Yan Quarius Bunga, kartu keluarga asli atas nama kepala keluarga Yan Quarius Bunga, dikembalikan kepada terdakwa Yan Quarius Bunga," tandasnya.
Majelis hakim PN Kupang yang mengadili perkara tersebut juga menjatuhkan amar putusan kepada terdakwa Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB Sabu Raijua yang terbukti bersalah turut serta dengan sengaja memakai dokumen palsu untuk bakal calon anggota DPRD.
Selain itu, amar putusan untuk terdakwa Venos Oktovianus Lado, sama dengan amar putusan yang divoniskan kepada terdakwa Yan Quarius Bunga. Pada Selasa (18/7/2023), JPU dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Ariansyah, SH, Desta Kurniawan Surbakti, SH dan Tegar Fathunur Fajar, SH menuntut para terdakwa 3 bulan penjara, denda Rp 5 juta sub 1 bulan.
Pasca tuntunan, langsung ada pembelaan tiga terdakwa. Dua terdakwa Yan Quarius Bunga dan Venos Oktavianus Lado minta bebas. Sementara terdakwa Marthen Raga minta putusan diringankan. Namun JPU dalam jawaban tertulis tetap dengan tuntutannya. Dua terdakwa Venoa dan Mathen didampingi kuasa hukum Hery Batileo. Sedangkan terdakwa Yan tidak didampingi kuasa hukum.