Mundur dari Kades dan Nyaleg, Mantan Kades di Sabu Raijua jadi Tersangka Pidana Pemilu

Imanuel Lodja | Jum'at, 14/07/2023 06:20 WIB
 Mundur dari Kades dan Nyaleg, Mantan Kades di Sabu Raijua jadi Tersangka Pidana Pemilu Tindak pidana Pemilu

KATANTT.COM--Yan Quaris Bunga (45), salah satu kepala desa di Kabupaten Sabu Raijua, memilih mundur dari jabatan sebagai kepala desa yang sudah diemban selama tiga periode. Pilihan mundur dari kepala desa ini dilakukan karena mendaftarkan diri menjadi salah satu calon anggota legislatif Kabupaten Sabu Raijua melalui pintu PKB dari Dapil III Mesara Raijua .

Namun, saat ini Yan Quaris Bunga malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakumdu Kabupaten Sabu Raijua dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Yan sendiri pada Pilkades tahun 2021 lalu terpilih lagi untuk peride ketiga dengan masa bakti hingga tahun 2026.

Namun karena hendak menjadi Caleg DPRD kabupaten Sabu Raijua dari PKB mewakili Dapil III maka memilih mundur dari jabatan kepala desa pada tanggal 2 Mei 2023. Untuk melengkapi berkas caleg maka perlu menyertakan KTP, namun dalam KTP masih tercatat status pekerjaannya sebagai kepala desa.

Jauh sebelum mundur dari kepala desa atau pada 17 April 2023, Yan sempat ke kantor Dispenduk Kabupaten Sabu Raijua. Ia hendak meminta perbaikan KTP dengan merubah pekerjaan dari kepala desa menjadi wiraswasta. Saat itu petugas Dispenduk tidak bisa merubah KTP karena tidak ada blanko, belum ada surat pengunduran diri dari kepala desa dan belum ada SK bupati Sabu Raijua untuk pemberhentian Yan dari jabatan kepala desa.

Namun petugas mengarahkan agar Yan mendownload aplikasi kependudukan dan seluruh data kependudukan diisi oleh petugas Dispenduk. "Waktu itu aplikasi berhasil didownload untuk perubahan kolom pekerjaan dari kepala desa dirubah menjadi wiraswasta," ujar Yan di Kupang, Kamis (13/7/2023).

Karena belum ada blanko maka KTP belum bisa dicetak. "Saya buat surat pengunduran diri dari (jabatan) kepala desa pada tanggal 2 Mei 2023," ujarnya. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2023, PKB Kabupaten Sabu Raijua mendaftarkan para caleg ke KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Yan kaget karena pada 26 Mei 2023, ia mendapat surat dari KPU untuk klarifikasi tentang pemalsuan KTP. Ia pun diminta ke KPU pada tanggal 29 Mei 2023. Sebelum ke KPU, Yan terlebih dahulu ke Kantor Dispenduk Kabupaten Sabu Raijua untuk urusan perubahan kolom pekerjaan di KTP.

Ia tidak lupa membawa semua berkas termasuk membawa KTP lama,surat pernyataan pengunduran diri dan surat tanda terima dari pejabat yg berwenang,Saat itu petugas Dispenduk langsung mencetak KTP soal perbaikan kolom pekerjaan menjadi wiraswasta.

Yan kemudian ke KPU kabupaten Sabu Raijua untuk klarifikasi. Komisioner KPU Sabu Raijua mempertanyakan dan menunjukkan foto copy KTP yang pada kolom pekerjaan masih tertulis kepala desa dan sudah diedit. "Saya kaget rupanya KTP sudah diedit padahal KTP yang baru dan tertulis pekerjaan wiraswasta baru dicetak dan saya baru ambil dari kantor Dispenduk. Bagaimana mungkin di dokumen yang di KPU, KTP saya diedit pada kolom pekerjaan," tanya Yan.

Yan minta agar KPU memanggil pengurus PKB dan operator PKB karena dirinya sendiri tidak mengetahui kalau KTP-nya. sudah diedit. Saat diperiksa KPU, operator data parpol PKB mengaku kalau ia yang mengedit KTP hanya untuk pengisian data base Parpol untuk pembuatan KTA. "Operator parpol mengedit KTP saya tanpa sepengetahuan saya," tegasnya.

Hal ini berbuntut panjang. Yan Quarius Bunga malah dipanggil Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk klarifikasi saat masih dalam masa pendaftaran. Pada tanggal 9 Juni 2023, Yan bersama pimpinan PKB dan operator PKB Sabu Raijua ke Bawaslu melakukan klarifikasi. "Jawaban dan penjelasan kami sama dengan yang kami sampaikan ke KPU bahwa KTP saya ada hasil editan," ujarnya.

Ia juga kaget karena dipanggil oleh Gakumdu Kabupaten Sabu Raijua dan diperiksa. "Saya juga kaget tiba-tiba ada laporan polisi Gakumdu ke Polres sehingga kami diperiksa dan sudah menjadi tersangka bersama pimpinan Parpol dan operator," ujarnya.

Malah berkas perkara ini sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk disidangkan. "Hari ini (Kamis, 13 Juli 2023) sidang perdana karena berkasnya sudah dilimpahkan untuk disidangkan padahal tidak ada unsur pidananya," tambahnya.

PKB Kabupaten Sabu Raijua sendiri sudah memperbaiki berkas para caleg. Yan juga sudah melampirkan KTP baru dan SK pemberhentian dari kepala desa oleh bupati Sabu Raijua pada 30 Mei 2023 lalu. Yan sendiri disangkakan dengan pasal 520 UU 7/ 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Sementara dua tersangka dari unsur parpol dan operator, Venus Oktovianus Lado (ketua PKB Kabupaten Sabu Raijua) dan Marthen Raga (operator) dikenakan pasal 520 UU 7/2017 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sidang perdana di PN Kupang digelar pada Kamis (13/7/2023) berlangsung hingga 7 hari ke depan.

FOLLOW US