• Nusa Tenggara Timur

Sudah Diperiksa Beberapa Kali, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Bupati TTS di Kasus RSP Boking

Imanuel Lodja | Kamis, 13/07/2023 16:31 WIB
Sudah Diperiksa Beberapa Kali, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Bupati TTS di Kasus RSP Boking Inilah kondisi fisik bangunan RSP Boking yang mengalami kerusakan parah di bagin belakang ruang rawat inap sehingga menganggu pelayanan kesehatan yak tak leyani rawat inap sehingga masyarakat harus ke kabupaten tetangga.

KATANTT.COM--Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir Egusem Piether Tahun, MT, sempat beberapa kali diperiksa penyidik Polda NTT terkait kasus pidana korupsi pengerjaan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten TTS. Pemeriksaan terhadap Epi Tahun ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. "Bupati sudah diperiksa beberapa kali dan belum ada unsur (pidana) yang memenuhi," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum, di Polda NTT, Kamis (13/7/2023).

Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma menyebutkan kalau saat pekerjaan tersebut, bupati Epy tahun menjabat sebagai Plt Sekda Kabupaten TTS. "Plt Sekda yang memerintahkan dilakukan lelang oleh PPK," ujar Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma tentang peran Bupati TTS, Epi Tahun.

Untuk sementara, polisi baru menetapkan 5 tersangka dari PPK dan pihak swasta. "Sekarang ada 5 tersangka namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain tergantung hasil pemeriksaan terhadap 5 tersangka," ujarnya.

Kelima tersangka ini belum ditahan dan segera diperiksa. "Kita akan tahan kalau sudah lengkap nanti," tandasnya.
Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah memeriksa Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir Egusem Piether Tahun bersama tiga ASN.

Sebelumnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, memastikan bahwa dirinya tiďak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. "Saya tidak terlibat, dalam kasus itu. Saat pengerjaan RSP Boking tahun 2016, saya menjabat asisten II Bidang Pembangunan Setda TTS, dan ditahun 2017, saya ditunjuk sebagai penjabat Sekda itu sekitar Mei-November 2017. Jadi saya tahu prosesnya dari perencanaannya. Namun saya dipanggil untuk ditanya tentang tugas dan kewenangan saya waktu itu," terangnya beberapa waktu lalu.

"Pemanggilan saya itu untuk menjelaskan posisi waktu proyek itu dikerjakan Tahun 2016 silam. Tupoksi saya waktu menjabat asisten II apa-apa saja begitu juga saat menjabat sebagai penjabat sekda, dibatasi dengan kewenangan juga," terangnya.

Ia mengaku, saat diperiksa di penyidik Polda NTT, beberapa waktu lalu, Ia dimintai 16 berkas yang berkaitan dengan jabatannya. Epi juga menepis isu bahwa ia diperiksa penyidik Polda NTT dalam kasus tersebut sebagai tersangka. Ia hadir di Mapolda NTT, sebagai saksi.

"Saya dipanggil Polda terkait Rumah sakit Pratama Boking, Rabu 3 Mei 2023. Saya diperiksa sekitar 7 jam efektifnya, yang memakan waktu itu ada data-data yang diminta penyidik, itu kita harus komunikasi dengan yang ada di Soe, dan buka file itu yang lama. Data yang diminta penyidik sekitar 16 berkas, makanya sudah malam makanya kami berhenti sekitar jam 4 malam," terangnya.

"Saat diperiksa saya bawa Kabag hukum dan Kabag Tatapem, jadi kami 3 orang, untuk bantu-bantu saya memberikan berkas yang diinginkan penyidik," tandasnya.

Penanganan dugaan korupsi pembangunan RSP Boking yang semula ditangani Polres TTS diambil alih Dit Reskrimsus Polda NTT sejak tahun 2020 lalu. Kasus ini dilimpahkan masih dalam status penyelidikan pasca dilakukan gelar perkara di Polda NTT akhir Juni 2020 lalu.

KPK pun sudah melakukan supervisi kasus ini. Dugaan korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan mulai terungkap setelah diresmikan oleh bupati TTS, Epi Tahun pada bulan Mei 2019 lalu. Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar.

Proyek RSP Boking dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan perusahaan rekanan asal Pulau Jawa. Mereka memenangi tender dengan mengalahkan 19 perusahaan. Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun pada Mei 2019.

Saat diresmikan, sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak. Usai diresmikan, penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres TTS melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit tersebut.

Pembangunan RSP Boking disebut tak sesuai bestek. Ada pula dugaan persengkongkolan sejak perencanaan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan kontraktor pelaksana. Pasalnya, PT Tangga Batujaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak hingga meminta perpanjangan kontrak. Selain itu, sejumlah pekerjaan utama yang mesti dilakukan, justru tak dikerjakan kontraktor pelaksana.

Ada dugaan kuat keterlibatan salah satu perusahaan raksasa yang terlibat dalam skandal kasus korupsi Boking yaitu PT Indah Karya (persero) yang mana PT tersebut adalah konsultan perencana. Tender ini diikuti 19 peserta dan pemenang adalah PT Tangga Batujaya Abadi nomor NPWP: 02.186.698.3-044.000 dengan nilai kontrak Rp 17,46 miliar.

PT Tangga Batujaya Abadi beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok P Nomor 7 Jl. Letjend Suprapto Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakarta Pusat – Jakarta Utara (Kota) – DKI Jakarta. Proyek ini memiliki kode tender: 1884507 dengan nama tender Pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking (DAK Afirmasi) berupa bangunan fisik RS Pratama.

Rencana umum pengadaan dengan tanggal pembuatan 22 September 2017 satuan kerja Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dengan kategori pekerjaan fisik. Sistem pengadaan menggunakan lelang umum pascakualifikasi satu file dengan harga terendah dengan sistem gugur tahun anggaran APBD 2017 dengan nilai pagu paket Rp 18.029.906.00 dengan nilai HPS paket Rp 18.022.700.000.00.

Adapun jenis kontrak dengan cara pembayaran gabungan lumpsum dan harga satuan pada lokasi pekerjaan Kecamatan Boking -Timor Tengah Selatan. Dalam LPSE disebutkan pula kualifikasi usaha perusahaan non kecil dengan syarat kualifikasi ijin usaha SITU/Keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku dan SIUJK yang masih berlaku serta SBU: Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Sipil Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan (BG008) maupun TDP yang masih berlaku.

FOLLOW US