• Nusa Tenggara Timur

Bawa Bahan Peledak Detenator, Warga Sikka Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 24/06/2023 05:48 WIB
Bawa Bahan Peledak Detenator, Warga Sikka Diamankan Polisi Jajaran Ditpolairud Polda NTT saat mengamankan AA, warga Sikka yang membawa bahan peledak detenator di Perairan Flores Timur, Selasa (22/6/2023).

KATANTT.COM--AA (41), warga Nagahale, Kecamatan Taibura, Kabupaten Sikka, NTT diamankan polisi dari Direktorat Polairud Polda NTT. AA ditangkap polisi karena membawa bahan peledak 11 detenator saat anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT melaksanakan patroli rutin KP P. Solor XXII-3015 di wilayah perairan Kabupaten Flores Timur.

"Polisi telah mengamankan pelaku tindak pidana membawa bahan baku peledak yang mana akan dilakukan transaksi jual beli bahan peledak di pesisir pelabuhan penyebrangan Pante Palo Adonara, Flores Timur," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, Kamis (22/6/2023).

Ia diamankan pada Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 05.30 wita. Saat itu personil patroli KP P. Solor XXII-3015 melaksanakan patroli rutin di perairan Kabupaten Flores Timur dan sekitarnya sesuai surat perintah Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTT nomor: Sprin/99/VI/HUK.6.6/2023 dengan wilayah patroli perairan Sikka, Waigete, Talibura, Titihena, Tanjung Bunga, Lewolema Larantuka dan sekitarnya.

"Polisi mendapatkan informasi bahwa di perairan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dan sekitarnya akan ada transaksi jual beli bahan baku peledak," tambah Kabid Humas.

Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota KP P. Solor-315 berkoordinasi dengan komandan KP. Pulau Batek XXII-3003 Aipda Frans Kakiay meminta bantuan untuk melakukan penyelidikan bersama Bripa Fransiskus Lamawuran yang mengetahui kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli bahan baku peledak di pesisir pelabuhan penyeberangan Pante Palo.

Dari hasil penyelidikan, personel patroli KP Pulau Solor-315 dan KP Pulau Batek XXII-3003 telah diamankan seorang yang diduga akan melakukan transaksi jual beli bahan baku peledak.

Dari hasil pengeledahan personel patroli KP Pulau Solor-315 dan KP Pulau Batek XXII-3003 mengamankan barang bukti berupa 11 buah detonator, 2 kantong plastik warna hitam berisikan pupuk kurang lebih 2 kilogram, 1 bungkus rokok Arrow isi 2 batang, 1 buah pemantik warnah merah, 1 buah handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk revo warnah hitam tanpa nomor kendaraan dan satu buah STNK dengan nomor Register W 6529 M atas nama Supi`i.

Polisi pun membawa dan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Markas Unit (Marnit ) Polairud Flores timur untuk diproses dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT.

FOLLOW US