• Nusa Tenggara Timur

Surat Terbuka Ketua YPTB Mempertanyakan Perpres Kasus Montara yang Belum Terbit

Djemi Amnifu | Rabu, 21/06/2023 06:49 WIB
 Surat Terbuka Ketua YPTB Mempertanyakan Perpres Kasus Montara yang Belum Terbit Ferdi Tanoni

KATANTT.COM--Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni melayangkan surat terbuka kepada Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Pratikno guna mempertanyakan Peraturan Presiden tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara.

Surat terbuka sebanyak tiga halaman yang diterima KataNTT.com, Rabu (21/6/2023) tersebut, Ketua YPTB NTT, Ferdi Tanoni memberikan sebanyak 9 pertanyaan terkait Pepres yang sudah setahun 2 bulan sejak pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kepada publik namun belum terjawab.

Surat terbuka ini ditujukan kepada Menteri Sekneg, Prof Pratikno, Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Kemaritima dan Investasi Republiik Indonesia Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Sekretaris Kementerian Sekretaris Negera Republik Indonesia, Satya Utama dan Sekretaris Kementerian Sekretaris Negera Republik Indonesia, Lydia Silvanna Djaman.

"Dengan penuh kerendahan hati untuk sekian kali-nya kami sampaikan pertanyaan dalam kebenaran dan ketulusan kami tentang Penerbitan Peraturan Presiden RI tersebut. Apakah ada tujuan mempermalukan hak bangsa dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas mantan agen Imigrasi Australia ini.

Peraih penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia atas perjuangannya membela masyarakat kecil yang terkena dampak pencemaran minyak di Laut Timor kembali mempertanyakan apakah Sekneg RI telah memberikan draft Peraturan Presiden RI yang telah dibuat oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Joko Widodo sesuai dengan instruksi Presiden RI.

"Di manakah letak salah kami, rakyat Indonesia di Nusa Tenggara Timur yang membuat kami tidak dihiraukan dan bahkan tidak penah mau menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang telah kami sampaikan," ujar penulis buku Skandal laut Timor: sebuah barter politik ekonomi Canberra-Jakarta?.

Ferdi Tanoni yang juga anggota the Montara Task Force Pemerintah Indonesia ini justru mensinyalir masih ada sesuatu yang masih kurang selain Surat Kuasa dari Bupati se-NTT-Gubernur NTT, Menteri Perhubungan RI dan Surat Tugas yang diterbitkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI guna percepat penyelesaian Kasus Montara ini ?!

Apalagi menurut Ferdi Tanoni, 14 tahun perjuangan dan banyak sekali yang telah dilakukan termasuk Film Dokumenter A Crude injustice yang memenangkan penghargaan Dunia dan lain sebagainya.

"Termasuk memenangkan perkara Class Action di Pengadilan Federal Australia terhadap dua Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, dan lebih dari itu Kasus Tumpahan Minyak Montara ini telah diajukan ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa yang juga telah mendapatkan tanggapan nya," tegasnya.

"Apakah semuanya ini masih belum cukup juga untuk menerbitkan Peraturan Presiden RI tentang Optimlisasi Penyelesaian Kasus Montara," sambungnya.

Karena itu, Ferdi Tanoni kembali menanyakan di manakah draft Peraturan Presiden RI tersebut yang telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Lambock V. Nahattands agar segera menerbitkan Peraturan
Presiden RI tersebut?!

"Kami,Rakyat Indonesia di Nusa Tenggara Timur ingin mendapat jawaban pasti bahwa, ”Apakah Peraturan Presiden ini tidak layak untuk diterbitkan dan atau ada hal-hal lain yang perlu diterbitkan pada kami," tanya Ferdi Tanoni lagi.

Ia menegaskan bahwa mengapa selama 1 tahun dan 2 bulan Peraturan Presiden RI ini tidak pernah diterbitkan! "Tolong dijelaskan sejelas-jelasnya agar kami mengetahui dan kepada masyarakat/rakyat Indonesia di Nusa Tenggara Timur juga dapat mengetaui-nya," tambahnya.

Selain itu, Ferdi Tanoni memenyebutkan bahwa apakah Indonesia merasa takut untuk menggugat Australia dan Korporasi Asing PTTEP di Bangkok?!

"Demikianlah Surat Terbuka ini kami buat dengan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang ada untuk mendapat tanggapan yang pasti tentang Penerbitan Pertauran Presiden Republik Indonesia dalam waktu segera dan secepat-cepatnya," pungkasnya.

Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri LHK, Siti Nurbaya, Wamen LHK, Alue Dohong, Menkumham, Yasonna H. Laoly, Ketua the Montara Task Force, Purbaya Yudhi Sadewa, anggota the Montara Task Forec, Prof.Hasjim Djalal, Admiral Fred S. Lonan, Cahyo Rahadian Muzhar dan Sekretaris Eksekutuf the Montara Task Force Dedy Miharja.

FOLLOW US