• Nusa Tenggara Timur

Tikam Pemuda, Tiga Warga di Kota Kupang Diciduk Polisi

Imanuel Lodja | Jum'at, 26/05/2023 12:36 WIB
Tikam Pemuda, Tiga Warga di Kota Kupang Diciduk Polisi Tiga orang warga Kupang, ditangkap polisi dari tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Kamis (25/5/2023).

KATANTT.COM--Tiga orang warga Kupang, ditangkap polisi dari tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Kamis (25/5/2023). Ketiganya terlibat kasus pengeroyokan menggunakan benda tajam pisau serta merampas handphone milik korban. Korban kasus ini adalah Gilbert Yosua Bengu (24).

Kasus pengeroyokan menggunakan barang tajam ditangani pihak Polsek Kelapa Lima sesuai laporan polisi nomor LP/B/120/V/2023/Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023, yang dilaporkan oleh korban Gilbert Yosua Bengu.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi yakni ET alias Edi (23), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. MN alias Melki (24), warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan YBA alias Yoan (24), warga Barate, RT 008/RW 004, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Dua pelaku ditangkap di hari yang sama di lokasi terbeda. Sedangkan satu pelaku Yoan menyerahkan diri.
"Pelaku Edi D berhasil diamankan di Kelurahan Matani, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Kemudian pelaku Melki berhasil diamankan di Kelurahan Naikoten II Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH saat dikonfimasi Jumat (26/5/2023) di kantornya.

Setelah Edi dan Melki ditangkap Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Yoan pun datang menyerahkan diri setelah mengetahui kedua rekannya telah diamankan di Polsek Kelapa Lima. "Kita lakukan pengembangan dan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Belu ini.

Diakui kalau tim Serigala mendapat informasi keberadaan pelaku, sehingga Tim pun ke Kelurahan Matani Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang mengamankan Edi.

"Kemudian pelaku Melki berhasil diamankan di Kelurahan Naikoten II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang. sedangkan pelaku Yoan datang menyerahkan diri setelah mengetahui kedua rekannya telah diamankan di Polsek Kelapa Lima," tambah Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Noke.

Pelaku tersebut ditangkap terkait dengan adanya laporan tindak pidana kasus pengeroyokan dengan menggunakan barang tajam yang terjadi pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 wita di Jalan RW Mongonsidi (Pertigaan Kantor BMKG) Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kapolsek Kelapa lima, AKP Jemy Noke menyebutkan kalau awalnya Grevandi Febrian Rihi dan korban Gilbert Yosua Bengu berboncengan dengan sepeda motor dari arah Lippo Plaza. Setibanya di pertigaan Hotel Ina Bo`i, hampir saja sepeda motor korban diserempet oleh sepeda motor yang dikebdarai para pelaku.

"Saat itu terdengar suara makian dari pelaku. karena tidak terima dengan makian tersebut maka korban dan rekannya mengejar para pelaku dan mendapatinya di lokasi kejadian," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini.
Terjadi pertengkaran mulut diantara mereka.

Tidak lama kemudian datang salah satu pelaku lainnya dengan mengendarai sepeda motor jenis revo lalu mengatakan "tikam sudah dengan pisau". Akhirnya pelaku pun mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung menikam korban.

Korban mengalami luka robek di bagian siku tangan kiri, pangkal jari kelingking sebelah kiri, jari dan telapak tangan sebelah kanan, serta bengkak di kepala bagian belakang dan luka lecet di dahi. Sselain mengeroyok korban, salah satu pelaku, Edi juga merampas handphone redmie 10C milik korban.

"Tim Serigala Polsek Kelapa Lima masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keberadaan satu pelaku lagi (berinisial D) yang sementara melarikan diri," tambah mantan Kabag Sumda Polres Ngada ini.

Saat ini Edi, Melki dan Yoan sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dilakukan proses hukim lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

FOLLOW US