• Nusa Tenggara Timur

Polres Sumba Timur Ungkap Karyawan Alfamart Curi Kunci Gerai Sehari Sebelumnya

Imanuel Lodja | Jum'at, 12/12/2025 17:48 WIB
 Polres Sumba Timur Ungkap Karyawan Alfamart Curi Kunci Gerai Sehari Sebelumnya Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa saat memberikan penjelasan terkait penanganan kasus penganiayaan berat oleh karyawan Alfamart Waingapu

 

KATANTT.COM--Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur sudah menangani kasus penganiayaan berat berupa penikaman karyawan kepada kepala gerai Alfamart MPL, Jalan S. Parman, Kelurahan Prailiu, Kabupaten Sumba Timur pada 8 Desember 2025.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (12/12/2025), Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa mengungkap sejumlah fakta dari kasus tersebut. "Pencurian dengan pemberatan di gerai Alfamart terjadi pada Senin, 8 Desember 2025," ujarnya.

Tersangka RL diketahui mencuri kunci Gerai Alfamart pada Minggu, 7 Desember 2025 tanpa sepengetahuan karyawan yang saat itu sedang bekerja. Lalu RL kembali pada Senin, 8 Desember 2025 dinihari untuk mengambil uang dan barang dari dalam gerai Alfamart.

Tersangka RL kemudian masuk melalui pintu depan dengan kunci yang sudah dicuri dan membuka laci kasir yang tidak terkunci kemudian mengambil sejumlah uang kertas dan mengambil sejumlah rokok dan rokok elektrik lalu dimasukkan ke dalamkantong kertas.

Karena uang yang tersangka temukan jumlahnya sedikit, maka tersangka bermaksud mengambil uang yang ada dalam brankas di ruang gudang, namun kunci brankas tidak ditemukan.

Saat itu kepala Gerai Alfamart MLP yaitu A, sedang tidur. Karena biasanya kunci dipegang oleh korban dan supaya korban tidak mengetahui kedatanganya, maka tersangka RL menikam dada korban dengan pisau yang sudah disiapkan dan dibawa dari rumah.

Setelah ditikam dengan pisau, korban menjerit minta tolong, tersangka panik dan keluar dari Gerai Alfamart. "RL lalu menikam korban A (kepala gerai) agar aksinya tidak diketahui," tambah Gede Harimbawa.

Tersangka RL yang panik memilih melarikan diri, dan segera ditangkap oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Pasca kasus ini, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur, tersangka RL mengakui perbuatannya. "Perkara ini disidik dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tambah Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa.

Tersangka RL sudah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin (8/12/2025). Sementara barang bukti berupa uang, rokok, rokok elektrik, handphone, sarung tangan, masker, tas, dan sepeda motor telah disita. Sedangkan pisau masih berada di rumah sakit. "Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur," tandasnya.

Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilaporkan oleh MJP dengan laporan polisi nomor LP/B/287/XII/2025/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 8 Desember 2025.

FOLLOW US