• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang Raih Opini WTP Selama 4 Tahun Berturut-turut dari BPK

Semy Andy Pah | Selasa, 16/05/2023 07:26 WIB
Pemkot Kupang Raih Opini WTP Selama 4 Tahun Berturut-turut dari BPK Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi bertempat di aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Senin (15/5/2023).

KATANTT.COM--Pemerintah Kota Kupang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT sejak tahun 2019 hingga 2022. Raihan ini merupakan kali ke-4 Pemkot Kupang mampu mempertahankannya secara berturut-turut.

Hal ini terungkap saat Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, SH, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 bertempat di aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Senin (15/5/2023).

Kegiatan diawali penandatanganan berita acara serah terima antara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi SE, MM, Ak, CA,CSFA, Penjabat Walikota Kupang George M. Hadjoh, SH, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Saeketu Baitanu.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang dari Kepala BPK Perwakilan NTT kepada Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, SH, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi mengatakan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkot Kupang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan interim dan terinci yang dilaksanakan pada Februari dan April 2023.

"Dengan demikian Pemerintah Kota Kupang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2019 sampai tahun 2022," kata Slamet.

Namun jelas Slamet, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemkot Kupang.
Hlal-hal dimaksud dituang dalam rekomendasi LHP yang perlu ditindaklanjuti segera, berdasarkan pasal 20 UU 15/2004 yang mengamanatkan Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Tindaklanjut rekomendasi kata dia, kemudian disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. "Kami harap Pemerintah Kota Kupang dapat menyelesaikannya, agar tidak mempengaruhi penilaian opini pada tahun yang akan datang," ujarnya.

Ia menyampaikan terimakasih atas bantuan dan kerjasama jajaran Pemkot Kupang di mana selama tim pemeriksa melakukan pemeriksaan. Selain itu menyampaikan permohonan maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama pemeriksaan, penyusunan laporan hingga penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh mengucapkan terima kasih atas opini WTP BPK RI Perwakilan NTT kepada Pemerintah Kota Kupang. Di mana hal tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim pemeriksa dan auditor bersama jajaran Pemerintah Kota Kupang sehingga Kota Kupang kembali berhasil meraih opini WTP yang ke 4 berturut-turut.

"Atas nama Pemerintah Kota Kupang saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK bersama tim auditor yang telah bekerja secara luar biasa sehingga proses pemeriksaan bisa berjalan dengan cepat dan lancar," kata George.

Ia berjanji Pemerintah Kota Kupang akan segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK sesuai amanat undang-undang. Ia juga menegaskan kepada semua Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang agar terus meningkatkan kinerja, melaksanakan program dan kegiatan tepat waktu sesuai time schedule, tepat sasaran, dan bersih serta jujur dalam pengelolaan anggaran.

Untuk itu, George minta semua OPD supaya tidak ragu untuk membangun komunikasi yang baik dengan BPK demi laporan keuangan yang lebih baik. "’kita tinggalkan segala sesuatu yang tidak membangun masyarakat dan berfokus pada percepatan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu atas nama DPRD Kota Kupang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh bersama jajaran Pemerintah Kota Kupang yang sudah mempertahankan hasil laporan dan kinerjanya sehingga mendapatkan opini WTP yang keempat kalinya.

Christian berharap Pemerintah Kota Kupang tidak hanya berpuas dengan keberhasilan ini tetapi juga terus berusaha untuk mempertahankan prestasi yang diperoleh ditahun-tahun mendatang. DPRD Kota Kupang akan tetap memberikan dorongan dan dukungan politik kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

"Marilah kita terus membangun kerjasama untuk melayani masyarakat dengan semakin baik dan bermartabat dari waktu ke waktu," katanya seraya mengingatkan agar Pemkot Kota Kupang segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP BPK Perwakilan NTT.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, MSi, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, MSi, Kepala Badan Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo, SSos, MM, dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, MSi. 

FOLLOW US