• Nusa Tenggara Timur

Tiga Pelaku Penembakan Siswa SMP di Malaka Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Jum'at, 05/05/2023 14:51 WIB
 Tiga Pelaku Penembakan Siswa SMP di Malaka Dibekuk Polisi ilustrasi

KATANTT.COM--Kerja keras aparat keamanan Polres Malaka mengungkap kasus penembakan remaja di Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu membuahkan hasil. Polisi mengamankan sejumlah pelaku penembakan dan saat ini sudah diamankan di Polres Malaka.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledoh, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, AKP Salfredus Sutu, SH, yang dikonfirmasi pada Jumat (5/5/2023) membenarkan penangkapan ini.

Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/73/IV/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 29 April 2023 dan surat Perintah Penyelidikan nomor: Sprin.Lidik/72/IV/2023/Reskrim, tanggal 29 April 2023.

Mereka yang diamankan polisi yakni Jonisius Bere Siri alias Joker, Mario Silberto Nahak alias Rio dan Alyance Seran alias Cong untuk dimintai keterangannya.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledoh didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, AKP Salfredus Sutu menerangkan kalau penyidik memeriksa saksi Frederikus J Seran alias Avanjes.

Dari Avanjes diperoleh keterangan bahwa sesaat sebelum kejadian penembakan terhadap korban, ia sempat dihadang oleh tiga orang di dekat lokasi penembakan.

Avanjes mengaku hanya mengenali salah seorang yakni Reza. Ia mengaku kalau Reza sementara menenteng 1 pucuk senapan dan 1 orang lainnya sementara memegang sebilah parang. "Orang tersebut hendak menebas Avanjes," ujarnya.

Namun Reza menahan orang tersebut yang belakangan diketahui bernama Joker. Joker sesuai pengakuan Avanjes memberikan satu pucuk senapan kepada Joker.

Kemudian Reza, Joker dan satu pria lainnya kabur dengan sepeda motor Honda CBR warna putih dan satu unit sepeda motor honda scoopy ke ujung lapangan bagian utara dari tempat korban terkena tembakan.

Avanjer melihat sudah ada beberapa oranh di lokasi tersebut. Beberapa saat kemudian, ia mendengar bunyi senapan angin, yang mana pada saat itu ada beberapan orang dari perguruan PSHT sedang melakukan latihan di bagian ujung lapangan lari.

Para anggota perguruan PSHT juga lari berhamburan. Avanjer melihat Joker, Reza dan satu orang lainnya berlari keluar dari dalam lapangan menuju ke arah Kota Betun. Joker diamankan pada Rabu (3/5/2023) subuh sekitar pukul 01.30 wita untuk dimintai keterangan.

Saat diperiksa polisi, Joker mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya yang melakukan penembakan terhadap korban Kendi Afdodis Nahak alias Kendi dengan menggunakan 1 pucuk senapan angin jenis PCP.

Polisi pun mengamankan 1 pucuk senapan angin jenis PCP di rumah Aryance Seran alias Cong di Hanemasin, Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Joker juga mengaku sebelum menembak korban, ia bersama rekannya Fendi, Amir Leo, Frengky Amaral, Ulu, Cong, Irfan dan Rio untuk menyusun rencana penyerangan terhadap organisasi perguruan PSHT.

Joker sendirimerupakan Ketua IKS Ranting Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Dari hasil pemeriksaan, Joker melakukan aksinya karena ingin balas dendam atas kematian salah satu anggota perguruan IKS yang ditikam oleh anggota perguruan PSHT di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

"Joker mengaku melakukan balas dendam dengan cara melakukan penembakan kepada korban Kendi yang merupakan anggota perguruan PSHT yang saat itu juga sedang melakukan latihan," ujar Kapolres

Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku lainnya Mario Silberto Nahak alias Rio dan Aryance Seran alias Cong. Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah melakukan gelar perkara dan perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Penyidik juga menetapkan Jonisius Bere Siri alias Joker sebagai tersangka dalam perkara ini dan telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," tambah mantan Kapolsek Oebobo, Polresta Kupang Kota ini.

Sementara satu pucuk senapan angin jenis PCP yang diamankan dari dalam rumah Cong serta 1 buah proyektil peluru PCP yang didapat dari dalam tenggkorak kepala korban Kendi Afdodis Nahak sebagai barang bukti.

Joker pun dijerat pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 340 KUHP. Selain itu, penyidik juga memeriksa secara intensif Rio dan Cong guna mengetahui peran masing-masing.

Selain itu, polisi mencari keberadaan Fendi, Amir Leo, Frengky Amaral, Ulu dan Irfan untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan mereka.

"Kita lakukan upaya pencarian terhadap saksi lain, namun hingga saat ini keberadaan dari keeenam saksi ini masih belum diketahui," tandas Kapolres Malaka.

Kendy (15), pelajar SMP dì Kabupaten Malaka, NTT tewas setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit. Korban merupakan korban penembakan orang tidak dikenal saat mengikuti latihan bela diri silat bersama rekan perguruan Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) pada Jumat (28/4/2023) malam sekitar pukul 23.00 wita.

FOLLOW US