• Nusa Tenggara Timur

Polres Rote Ndao Pastikan Teripang dan Sirip Miu Milik WNA asal China

Imanuel Lodja | Minggu, 09/04/2023 19:37 WIB
Polres Rote Ndao Pastikan Teripang dan Sirip Miu Milik WNA asal China Penyidik Polres Rote Ndao saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dalam kasus dugaan penyelundupan teripang dan sirip hiu, Rabi (5/4/2023) malam.

KATANTT.COM--Polisi di Kabupaten Rote Ndao mengamankan 13 koli teripang dan 1 koli sirip hiu yang siap diantar pulaukan dari Kabupaten Rote Ndao. Diduga barang ini tanpa memiliki dokumen resmi dan diamankan pada Rabu (5/4/2023) malam sekitar pukul 19.00 wita.

Sebanyak 13 dos berisi teripang atau kurang lebih 600 kilogram dan 1 dus berisi sirip ikan hiu diamankan pada salah satu rumah di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Dalam pemeriksaan polisi, ternyata teripang dan sirip hiu merupakan milik warga negara asing (WNA). "Pemilik teripang adalah Abong, WNA Cina," ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP saat dikonfirmasi Sabtu (8/4/2023).

Diakui kalau barang tersebut diamankan di rumah Selfiana Lenggu alias Selfi oleh anggota Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan Satuan Intelkam. Polisi mengamankan Selfi, Sementara Abong, seorang WNA asal China diamankan di sebuah penginapan di kompleks pertokoan Kota Baa, Kabupaten Rote Ndao. "Pelakunya masih dalam penyelidikan, namun kita sudah periksa dua orang saksi. Nanti kita gelar perkara dulu," tandasnya.

Dari keterangan saksi menerangkan bahwa mereka melakukan pekerjaan untuk merebus, menjemur dan mengemas teripang di rumah Selfiana Lenggu di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. "Pekerjaan untuk merebus, menjemur dan mengemas dibayar secara borongan yaitu Rp 5.000.000 untuk 6 orang pekerja," tandasnya.

Rabu (5/4/2023) petang sekira pukul 17.00 wita, Anggota Intelkam Polres Rote Ndao menerima informasi dari masyaraka5 bahwa telah ditemukan teripang dan sirip ikan hiu yang dipaketkan.

Anggota Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Rote Ndao dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH, dan Kasat Intelkam Polres Rote Ndao, Iptu Yohanes Doni Pedan, SE turun ke lokasi.

Polisi menemukan 13 dos berisi taripang (kurang lebih 600 kilogram) dan 1 dus berisi sirip ikan hiu di dalam rumah milik SL alias Selfi. Saat ini, upaya penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.

Penyidik juga perlu berkoordinasi dengan ahli untuk dapat mengidentifikasi jenis teripang dan jenis hiu untuk sirip hiu tersebut apakah merupakan hewan dilindungi atau tidak. "Kami juga berkoordinasi dengan BPSPL terkait ahli untuk mengidentifikasi sirip hiu," tandasnya.

Selain itu juga berkoordinasi dengan pengawasan KCD 01 Kupang untuk mengidentifikasi teripang. Dugaan tindak pidana ini masuk dalam tindak pidana konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya (KSDA) sebagaimana diatur dalam UU 5/1990, atau dugaan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana diatur dalam UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004.

"Masih dilakukan pendalaman terkait izin usaha pengolahan teripang tersebut dalam pengolahan memiliki izin usaha yang sah atau tidak serta melakukan upaya pendalam penyelidikan lebih lanjut," tambahnya. Hingga saat ini belum ada yang dijadikan tersangka terkait kasus ini. "masih pemeriksaan para saksi dan akan dilakukan gelar perkara dulu," ujarnya.

FOLLOW US