• Nusa Tenggara Timur

PN Oelamasi Tolak Pra Peradilan, Penetapan Tersangka oleh Polres Kupang Sah

Imanuel Lodja | Kamis, 16/03/2023 07:26 WIB
PN Oelamasi Tolak Pra Peradilan, Penetapan Tersangka oleh Polres Kupang Sah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto


KATANTT.COM--Pengadilan Negeri Oelamasi secara resmi menolak gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Timotius Skau dkk. Penolakan ini sebagaimana putusan sebagaimana dibacakan hakim tunggal, Fridwan Fina, SH, MH, pada sidang Selasa (14/3/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim tunggal Fridwan Fina, SH, MH, menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon melalui kuasa hukumnya, Yulius D Teuf, SH, pada tanggal 27 Februari 2023 lalu.

Sementara Kapolres Kupang, AKBP Irwan Arianto yang dikonfirmasi Rabu (15/3/2023) membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan ini yang dimenangkan oleh Kapolres Kupang selaku termohon.

Kapolres Kupang AKBP Irwan Ariantosecara tegas mengatakan bahwa sejak awal kasus ini pihaknya tidak elergi dengan pra peradilan. Pasalnya, hal tersebut merupakan tahapan dalam proses hukum artinya bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum.

“Kami sifatnya profesional. Ada perkara yang dilaporkan maka kami sidik dan selanjutnya kami lidik hingga lakukan upaya hukum. Terbukti hari ini kerja Polres Kupang yang profesional membuahkan hasil dengan memenangkan sidang Praperadilan,” jelasnya.

Putusan PN Oelamasi ini maka Kapolres Kupang AKBP Irwan Arianto mengaku akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini.

Untuk diketahui, Timotius Skau dkk merupakan tersangka kasus pengrusakan Kantor Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat yang ditangani Polsek Amarasi. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tanggal 7 Februari 2023 lalu.

Para tersangka (Timotius Skau dkk) diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang berupa pengrusakan pagar kantor Desa Toobaun Kecamatan Amarasi tanggal 23 November 2021 saat pemilihan Kepala Desa Toobaun.

Selain diduga merusak pagar kantor desa, para tersangka juga diduga melakukan pengrusakan papan informasi yang mencantumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada kantor desa tersebut.

Para tersangka tersebut yakni Timoteus Skau, James Takela, Oktovianus Saketu, Steven Robertus Kapitan, Hofni Elkana Tahik, Anthon Nubrihas, Marjen Tahik, Piter Yulius Takoi, Ester Batmaro, dan Halena Tahik. Semuanya adalah warga desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang.

 

FOLLOW US