• Nasional

15.000 Petani Rumput Laut dan Nelayan di NTT Menanti Komitmen Presiden Jokowi Terbitkan Perpres

Djemi Amnifu | Rabu, 15/03/2023 07:00 WIB
15.000 Petani Rumput Laut dan Nelayan di NTT Menanti Komitmen Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Petani rumput laut, Dodi Musu dibantu istri bersama anak-anak sementara panen rumput laut di Pantai Oesina, Rabu (20/10/2021).

KATANTT.COM--Jalan panjang dan berliku dalam memperjuangkan ganti rugi atas pencemaran di Laut Timor akibat tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP telah menyebabkan kerugian secara material dan kematian pada Oktober 2009 silam.

Barulah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) perjuangan ini mulai menunjukkan titik terang atas komitmen kuat demi memperjuangkan hak 15.481 petani rumput laut dan nelayan di NTT. Kini ribuan petani rumput laut dan nelayan masih menanti Peraturan Presiden (Perpres) dalam Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara dari Presiden Jokowi.

Komitmen kuat Presiden Jokowi menuntaskan kasus pencemaran Laut Timor ini tak lepas dari kecintaan rakyat NTT yang memilihnya pada Pemilu 2019 silam hingga meraih suara mencapai 88,57 persen merupakan persentase pemilih nomor 3 tertinggi di Indonesia setelah Bali dan Papua.

"Kami (masyarakat) NTT menyampaikan terima kasih dengan doa untukmengetuk hati Presiden Joko Widodo dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan agar Perpres ini segera diterbitkan pada bulan Maret 2023 ini," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Ferdi Tanoni sendiri merupakan salah satu The Montara Task Force bentukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan pada tahun 2018 yang dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa dengan anggotanya Prof. Hasjim Djalal, Admiral Fred S.Lonan, Cahyo Rahadian Muzhar dan Ferdi Tanoni dengan Sekretaris Eksekutifnya Dedy Miharja.

Seperti diketahui, insiden yang terjadi pada 2009 bermula dari tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP telah menyebabkan kerugian secara material dan kematian. Selain itu banyak para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tumpahan minyak ini, menyebabkan 90.000 kilometer persegi telah mencemari Laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 % tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.

Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah NTT pada 2011, menemukan paling tidak ada 64.000 hektare terumbu karang rusak atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur. Ikan-ikan dasar laut dan udang banyak yang mati.

Selain itu, tidak sedikit ikan hiu dan paus mati di perairan Laut Sawu. Kematian ikan kakap dan sardin menyebabkan berkurangnya tangkapan nelayan, sehingga menimbulkan kenaikan harga ikan di Kota Kupang.

Berbagai penyakit juga timbul di masyarakat, seperti gatel-gatel, borok dan lain-lain. Kematian juga menjadi masalah pada kasus ini termasuk sejumlah saksi penting kasus Montara ini.

Melihat realita itu, membuat Pemerintah RI memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Setelah berjuang melalui proses hukum yang panjang, pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada Maret tahun lalu yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Federal David Yates.

FOLLOW US