• Nusa Tenggara Timur

Wagub NTT Sebut Kekayaan Intelektual Sebagai Nilai Moral dan Budaya untuk Kemajuan Ekonomi Daerah

Semy Andy Pah | Sabtu, 18/02/2023 05:31 WIB
Wagub NTT Sebut Kekayaan Intelektual Sebagai Nilai Moral dan Budaya untuk Kemajuan Ekonomi Daerah Wagub NTT, Josef Nae Soi bersama Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM NTT, Marciana Dominika Jone usai menjadi narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di aula Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Selasa (14/2/2023).

KATANTT.COM--Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menyebut kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan pemerintah kabupaten Nagekeo sebagai sebuah nilai moral dan budaya yang harus dimanfaatkan untuk kemajuan daerah.

Hal ini diungkapkan Wagub NTT, Josef Nae Soi saat tampil sebagai narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di aula Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Selasa (14/2/2023).

Wagub NTT Josef Nae Soi yang membawakan materi tentang Peran Strategis Kebijakan Daerah Dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal menjelaska Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Ia menyebut Kekayaan Intelektual Komunal ini juga diwujudkan dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis atau indikasi asal.

"Kita punya sekian banyak deretan Kekayaan Intelektual Komunal yang luar biasa. Kita punya tenun ikat yang luar biasa, di Nagekeo ini ada Tari Dero sebagai salah satu tarian penjemputan tamu yang sangat bagus, tinju adat Etu dan masih banyak lagi," jelasnya.

"Saya yakin Nagekeo akan kaya jika kita mempromosikan dan menjual ekspresi budaya kita untuk menumbuhkan ekonomi daerah. Kain adat yang saya dan bapak bupati pakai ini merupakan ekspektasi imajinasi dari nenek moyang kepada kita," katanya berpromosi.

Menurutnya, jika sudah memiliki undang-undang ataupun Perda sendiri atau kita sudah daftarkan di Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM maka ini merupakan hak prerogatif sebagai pemilik yang sah.

Karena itu, doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini mengajak semua peserta yang hadir untuk berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk dapat membangun daerah dengan memaksimalkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki.

"Mari kita berkolaborasi membentuk suatu sistem pentahelix, karena pemerintah tidak mungkin bisa berjalan sendiri. Tanpa pentahelix ini maka percuma. Harus ada kolaborasi dari tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat dan bersama pemerintah baru kita bisa bangun daerah ini," jelasnya.

Menurut Josef, prinsip dari Kekayaan Intelektual Komunal ini adalah harus terlebih dahulu tergerak dari hati, kemudian bergerak untuk berkolaborasi dengan orang lain lalu menggerakan orang lain. "Kita harus punya tenggang rasa yang tinggi agar bisa membantu meningkatkan ekonomi rakyat," ujarnya.

Diakhir pemaparan materinya Wagub NTT Josef Nae Soi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki sesegera mungkin ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Saya juga berharap agar sebelum berakhir periode kepemimpinan bapak bupati, sudah bisa diterbitkan sebuah Perda sebagai payung hukum dari Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Kabupaten Nagekeo dan juga diselenggarakan bermacam-macam festival yang mampu menarik para wisatawan sebagai salah satu promosi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Josef.

Ia mengapresiasi kinerja Dekranasda Kabupaten Nagekeo yang telah bekerja secara maksimal dengan memberikan sumbangsih berupa motivasi, pembelajaran, dan juga semangat kepada masyarakat yang mana itu semua merupakan wujud proses pemberdayaan untuk masyarakat agar mampu berdikari dalam menyokong perekonomiannya melalui usaha-usahanya salah satunya tenun ikat.

Sementara Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakil Gubernur NTT dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT yang telah memberikan perhatian yang besar terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Kabupaten Nagekeo dengan mengadakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Nagekeo.

Selain itu Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do juga mengimbau masyarakatnya agar turut mempromosikan Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki melalui handphone.

"Mari kita semua untuk mempromosikan Kekayaan Intelektual Komunal yang kita miliki ini. Kita punya banyak sekali kekayaan daerah baik atraksi budaya ataupun atraksi alam," pintanya.

Ia juga berharap semua elemen masyarakat agar memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempromosikan lewat smartphone (handphone). Pasalnya media ini membuat semua orang dapat mengakses informasi dengan mudah. "Siswa-siswi di sekolah pun kita ajarkan untuk mempromosikan kekayaan intelektual yang kita miliki," katanya.

Orang nomor satu di Kabupaten Ngada ini tak lupa mengajak seluruh komponen masyarakat yang hadir untuk turut mendukung suksesnya NTT dan NTB sebagai tuan rumah PON 2028.

"Baru di masa jabatan bapak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat bersama bapak Wakil Gubernur Josef Nae Soi, Provinsi NTT dan NTB terpilih sebagai Tuan Rumah PON 2028," sebutnya.

"Untuk itu kita harus bekerja lebih keras lagi mempersiapkan semuanya, salah satunya yaitu venue. Kita perlu kerja keras sehingga nantinya Kabupaten Nagekeo juga dapat menjadi tuan rumah pada salah satu cabang olahraga pada perhelatan PON 2028 nanti," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone juga menegaskan terkait kepemilikan Kekayaan Intelektual yang belum didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Marciana juga menyampaikan bahwa akan mendukung Pemerintah Kabupaten Nagekeo terkait dengan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal tersebut.

"Saya harapkan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dapat segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar menjadi kepemilikan yang sah," papar Marciana Jone.

Pihaknya juga akan mendukung terkait dengan pelaporan secara menyeluruh Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Nagekeo. Untuk itu terlebih pihaknya sudah menyurati
pemerintah daerah Nagekeo dan selanjutnya akan didaftarkan.

Setelah kegiatan tersebut Wakil Gubernur NTT didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Nagekeo, Drs. Imanuel Ndun, MSi, Kadis Pariwisata Nagekeo, Silvester Teda, SFil, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nagekeo, Bernard Fansiena, meninjau salah satu jembatan di ruas Jalas Aeramo-Marapokot yang putus total diterjang banjir akibat curah hujan yang tinggi beberapa waktu lalu.

FOLLOW US