• Nusa Tenggara Timur

Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BTT Covid-19

Imanuel Lodja | Jum'at, 10/02/2023 12:17 WIB
 Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BTT Covid-19 Dua tersangka kasus korupsi dana Belanja Tidak Tetap (BTT) Covid-19 tahun 2021 yakni Direktur CV Dewi Sartika, LG dan Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka, EH saat ditahan penyidik Kejari Sikka.

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Tetap (BTT) Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 1.981.975.100. Penetapan tersangka ini dilakukan kepada LG selaku Direktur CV Dewi Sartika dan EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sikka.

Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Sikka Stevy Stollane Ayorbaba menyebutkan bahwa Direktur CV Dewi Sartika, LG ditetapkan dan ditahan pihak Kejari Sikka.

"Direktur CV Dewi Sartika ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana covid - 19 tahun 2021 lalu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 18/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 9 Februari 2023," ujar Kasi Intel Kejari Sikka, Jumat (10/2/2023).

Stevy menambahkan, penyidik Kejari Sikka saat ini telah menetapkan keduanya tersangka dalam kasus korupsi dana Covid-19, ditahun 2021. "Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka menetapkan dan menahan LG selaku direktur CV Dewi Sartika dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2021 lalu," kata Stevy Stollane Ayorbaba.

Penyidik Kejari Sikka juga menetapkan dan menahan EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka, sebagai tersangka. "EH yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 9 Februari 2023," kata Stevy.

Dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2021 lalu, Kejari Sikka telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka diantaranya EH, LG, MBD dan MRL. "Dalam kasus dugaan korupsi dana covid-1919 tahun 2021, negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 724.678.878, dan kini telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ungkapnya.

Perbuatan para tersangka telah diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 UU 31/1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/ 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US