• Nusa Tenggara Timur

Tim Sukses Bupati Ende jadi Tersangka Kesembilan Kasus Korupsi Proyek Bronjong Lowolande

Imanuel Lodja | Senin, 06/11/2023 11:48 WIB
Tim Sukses Bupati Ende jadi Tersangka Kesembilan Kasus Korupsi Proyek Bronjong Lowolande Iptu Yance Kadiaman

KATANTT.COM--Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende kembali menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowo Lulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru.

Proyek ini ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende TA 2016. Penyidik menetapkan CS alias J, pihak pelaksana lapangan dalam kasus tersebut sebagai tersangka kesembilan.

"Tersangka CS alias J adalah tersangka kesembilan yang ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polres Ende dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polres Ende sepanjang tahun 2023," tegas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, saat dikonfirmasi Jumat (3/11/2023).

Disebutkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowo Lulu Lokalande di Desa Tou Kecamatan Kota Baru pada BPBD Kabupaten Ende," ungkapnya.

Dari sembilan tersangka ini, berkas perkara dari enam tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan tahap II ke JPU dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP.A /36/ III/2019/ Polda NTT / RES Ende/, Tanggal 9 Maret 2019 dan Sprin-Dik/204/V/2023/RESKRIM, tanggal 19 Mei 2023.

Tersangka kesembilan ini merupakan pihak pelaksana lapangan yang baru ditetapkan dalam pekan ini. Terkait dengan kasus ini, polisi memeriksa 26 orang saksi dan lima orang saksi ahli yakni ahli LKPP, ahli teknik, ahli keuangan negara dan dua orang ahli akuntan publik.

Pihak Polres Ende juga mengamankan barang bukti dokumen-dokumen terkait pengadaan dan putusan pengadilan dari dua orang tersangka lainnya dalam berkas perkara terpisah yang telah inkrah.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menyebutkan kalau tersangka CS alias J melakukan lobi untuk mendapatkan proyek dari mantan bupati Ende karena tersangka adalah tim sukses. "Tersangka kemudian mendapatkan proyek pekerjaan yang bersumber dari anggaran dana siap pakai BNPB RI TA 2016," jelasnya.

Namun dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelaksana lapangan, tersangka CS melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian yang telah dihitung secara nyata dan pasti sebesar Rp 868.910.089.

Tersangka pun dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

FOLLOW US