• Nusa Tenggara Timur

Wagub NTT Raih Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude di Universitas Padjajaran

Semy Andy Pah | Sabtu, 28/01/2023 09:26 WIB
Wagub NTT Raih Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude di Universitas Padjajaran Wagub NTT, Josef Nae Soi saat mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran dalam mempertahankan disertasi sebagai karya ilmiah program doktoral, dengan judul: Urgensi Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah untuk Akselerasi Pembangunan Pariwisata di NTT, Jumat (27/1/2023).

 

KATANTT.COM--Jumat (27/1/2023) bertempat di Lantai 4 Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jalan Dipati Ukur Nomor 35 Bandung, Jawa Barat, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Adreanus Nae Soi, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

Disaksikan isteri Tercinta, Maria Fransiska Djogo, Wagub NTT Josef Nae Soi, tampil penuh percaya diri dihadapan Ketua Sidang Dr. Idris SH, MH, dan Sekretaris Sidang sekaligus merangkap sebagai Guru Besar Representasi Prof Huala Adolf, SH, MH, LLM, PhD, dan Ketua Promotor Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH, FCB, Arb, anggota Tim Promotor, Prof. Em. Dr. Eddy Damian, SH, dan Dr. Dadang Epi Sukarsa, SH, MH, serta Tim Oponen, masing-masing Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, PhD, yang juga adalah Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Marni Emmy Mustafa, SH, MH, dan Dr. Violetta Simatupang, SE, MH, Putera Ngada ini berhasil mempertahankan disertasi sebagai karya ilmiah program doktoral, dengan judul : Urgensi Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah untuk Akselerasi Pembangunan Pariwisata di NTT.

“Indonesia sebagai salah satu negara inisiator telah berhasil menjadi pelopor dengan menjadikan ekspresi budaya tradisional sebagai ciptaan yang dimiliki oleh masyarakat tradisional menjadi suatu ciptaan yang kepemilikannya bersifat komunal dan mengaturnya alam suatu undang-undang yang pada tahun 2014 diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," jelasnya.

Letak geografis, geostrategis, dan geoekonomi di NTT jelas Josef Nae Soi, bisa menjadi peluang tetapi juga sebagai ancaman. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi yang multi etnis dan memiliki banyak ragam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang lahir, berkembang, dan dilestarikan secara turun-temurun dan disebarluaskan secara lisan.

Menurut Josef, di tengah kaya dan ragamnya budaya yang ada di NTT, peneliti mensinyalir ada adat dan tradisi yang menjadi kekayaan budaya tradisional yang mulai memudar karena tidak diinventarisasi dan dinarasikan dengan baik sesuai dengan perkembangan zaman dewasa ini, serta sangat rentan dengan peniruan dan eksploitasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh sebab itu, perlu dinarasikan dalam bentuk tertulis baik dalam wujud buku fisik maupun buku digital, perlu segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat NTT, kemudian diwujudkan dalam atraksi-atraksi,” papar Josef Nae Soi sebagai promovendus mendahului Sidang Terbuka tersebut.

Lulusan Magister Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen LPMI Jakarta ini menyatakan bahwa tutur kata terkadang dilupakan, sementara tulisan akan terkenang dan “lego ergo scio” yang berarti saya baca, saya tahu.

Dengan demikian jelas Josef, sangat dibutuhkan aturan dalam hukum daerah berupa peraturan daerah, sehingga ada kepastian hukum lokal bagi kelestarian dan pemanfaatan kekayaan intelektual berupa EBT untuk kesejahteraan masyarakat.

“Ada beberapa prinsip dasar yang tepat digunakan dalam peraturan daerah tentang ekspresi budaya tradisional untuk akselerasi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu prinsip keadilan, kebudayaan, ekonomi, social, legalitas, kelestarian, dan prinsip kolaborasi,” kata Putera NTT kelahiran Mataloko, Kabupaten Ngada ini.

Selanjutnya, lulusan strata 1 Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Atmajaya Jakarta Tahun 1982 ini juga mengatakan bahwa prinsip keadilan, ekonomi, kebudayaan, sosial, legalitas, kelestarian, dan kolaborasi menjadi hal yang penting dalam perlindungan EBT.

“Pemerintah daerah agar memanfaatkan kelebihan EBT sebagai komponen atraktif dalam pengembangan indutri pariwisata karena sangat efektif dan efisien. Saya berharap para regulator daerah untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang tepat dalam upaya pelindungan hukum EBT melalui peraturan daerah," ungkap Nae Soi menutup presentasi penelitiannya,

Dalam sidang terbuka yang berlangsung cukup alot tersebut, promovendus yang juga Wagub r NTT itu berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium cumlaude.

"Kami menyatakan bahwa saudara Josef Adreanus Nae Soi lulus doktor bidang ilmu hukum dengan predikat pujian atau cumlaude," tandas ketua sidang, Dr. Idris disambut tepuk tangan meriah undangan yang hadir.

Turut hadir Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah, SH, MH, Duta Besar Republik Seychelles untuk RI, Nico Barito, Penjabat Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly, SH, MSi, Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Pemerintahan dan Organisasi, Dr. David B. W. Pandie, Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Kesehatan, Dr. Stef Bria Seran, MPh, Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Pertanian, Ir. Antonius Djogo, MSc, Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Pendidikan, Prof. Willi Toisuta, PhD, Asisten III Setda NTT, Semuel Halundaka, SIP, MSi, Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Kesejahteraan Rakyat, dr. Messerassi B. V. Ataupah, Kadis Perhubungan NTT, Isyak Nuka, ST, MM, Kalak BPBD NTT, Ambrosius Kodo, SSos, MM dan Kaban Keuangan NTT,
Drs. Zakarias Moruk, MM.

Selain itu, hadir pula Kadis Sosial NTT, Yos Rassi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT : Linus Lusi, SPd, MPd, Kadis Kepemudaan dan Olahraga NTT, Dra. Hildegardis Bria Seran, Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Dr. Z. Sonny Libing, MSi, Kaban Pengembangan SDMD NTT, Noldy Pelokila, Kaban Pendapatan dan Aset NTT. Alexon Lumba, SH, MHum, Kadis PUPR NTT, Maxi Nenabu, ST, MT, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan NTT, Drs. Kanisius Mau, MSi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa NTT, Viktorius Manek, SSos, MSi, Karo Adpin Setda NTT, Prisila Q. Parera, SE, Karo Organisasi Setda NTT, Dra. Flouri Rita Wuisan, MM, Karo Pengadaan Barang dan Jasa Setda NTT, Siprianus Kopong Kelen, SSos, MSi, Kaban Penghubung NTT di Jakarta, Donal Izaac, SSos, MSi, Plt. Kepala Bappelitbangda NTT, Dr. Ir. Alfonsus Theodorus, ST, MT, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan NTT, Stefania T. Boro, SPi, MM dan Severinus Poso, MSi, selaku Staf Khusus Wagub NTT dan Komisaris Utama Bank NTT, Juvenile Jojana beserta seluruh kerabat dan keluarga terdekat dari Josef Nae Soi.

FOLLOW US