• Nusa Tenggara Timur

Mendes PDTT Gus Halim Serahkan Bantuan Rp 10,9 M untuk Kabupaten Rote Ndao

Djemi Amnifu | Minggu, 15/01/2023 04:56 WIB
Mendes PDTT Gus Halim Serahkan Bantuan Rp 10,9 M untuk Kabupaten Rote Ndao Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dan istri tercinta ibu Lilik Umi Nashriyag disambut hangat saat mengunjungi Titik Nol Wilayah Selatan Indonesia di Desa Dodaek Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (14/1/2023).

KATANTT.COM--Mengawali tahun 2023 ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjadikan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tempat dilaksanakan peringatan sembilan tahun Undang-undang Desa tepatnya dari titik nol wilayah terselatan Indonesia di Desa Dodaek kecamatan Rote Selatan.

Dan pada acara malam puncak peringatan sembilan tahun Undang-undang Desa yang dirangkai dengan Pesta Rakyat dan Pameran Produk UMKM ini, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, menyerahkan bantuan alokasi khusus untuk transportasi perdesaan senilai Rp 10,9 miliar untuk Kabupaten Rote Ndao.

Tidak hanya itu, Gus Halim juga menyerahkan bantuan berupa peralatan kesehatan antropometri kit untuk 12 puskesmas dan lampu tenaga air garam untuk desa pesisir yang belum berlistrik di Kabupaten Rote Ndao.

Penyerahan bantuan secara simbolis tersebut diserahkan Gus Halim kepada Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, saat peringatan sembilan tahun Undang-undang Desa di Mercusuar Kota Ba’a ibukota Rote Ndao pada Sabtu (14/1/2022) malam.

Gus Halim mengungkapkan bahwa lahirnya Undang-undang Desa merupakan hal yang sangat istimewa. Hal itu karena sebelum kemerdekaan Indonesia, sudah ada lebih kurang 250 entitas masyarakat budaya yang eksis dari asal usulnya.

Menurutnya, sebelum kemerdekaan Indonesia, Desa-desa telah memiliki otonomi dalam mengelola penduduknya, pranata lokal dan sumber daya ekonominya.

“Itulah mengapa desa menjadi ujung tombak penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Singkatnya, desa adalah fondasi Indonesia, desa adalah akar tunggang Indonesia, desa adalah jangkar Indonesia,” ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Demi merekognisi keistimewaan desa, tambah Gus Halim, dua lembaga negara pembuat regulasi atas dasar aspirasi seluruh warga desa bersepakat melahirkan Undang-undang Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir mengiringi reformasi multidimediasi pada 1998, dikloning dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai Undang-Undang yang didamba seluruh desa di nusantara, Undang-Undang Desa dilahirkan DPR bersama pemerintah, dengan menggenggam berjuta harapan, asa, dan cita-cita bersama. Mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, dan itulah amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Sejak awal kelahiran Undang-Undang Desa, mulailah ada paradigma baru pembangunan Indonesia. Paradigma membangun dari beranda Indonesia, membangun dari desa, membangun dari pinggiran, membangun dari perbatasan Indonesia,” jelas Gus Halim.

Sebagai informasi, peringatan sembilan tahun Undang-undang Desa ini juga dihadiri oleh Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi, Seluruh pejabat tinggu di lingkungan Kemendes PDTT, Kepala Dinas PMD Nusa Tenggara Timur, Viktorius Manek, serta jajaran Forkopimda.

Peringatan 9 Tahun UU Desa ini dipusatkan di Dermaga Pelabuhan Baa, Rota Ndao. Di tempat itu juga digelar Pameran Produk UMKM.

Untuk memeriahkan peringatan, juga digelar Pesta Rakyat yang menghadirkan Artis asal NTT Marion Jola dan Dina Sorowea. Acara ini dibanjiri ribuan warga yang hadir dari berbagai wilayah di Kabupaten Rote Ndao.

FOLLOW US