• Nusa Tenggara Timur

Tertangkap Konsumsi dan Edar Narkoba di Lembata, Mahasiswa Kupang Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

Imanuel Lodja | Jum'at, 13/01/2023 22:42 WIB
Tertangkap Konsumsi dan Edar Narkoba di Lembata, Mahasiswa Kupang Terancam Hukuman Lima Tahun Bui Mahasiswa YFNg saat diamankan polisi di dalam kamar nomor 104 Hotel Olimpic Lewoleba di Jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Sabtu (7/1/2023) malam.

KATANTT.COM--YFNg (24), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (7/1/2023) malam.

Sejak awal pekan ini, tersangka sudah ditahan di sel Polres Lembata sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. "Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kita tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, SPi, MSi yang dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Mahasiswa asal Kelurahan Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat ini diamankan tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, SPi, MSi, bersama 4 anggotanya.

YFNg diamankan polisi di dalam kamar nomor 104 Hotel Olympic Lewoleba di Jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. YFNg diketahui ke Kabupaten Lembata untuk bertemu dan sudah janji dengan rekannya sama-sama memakai narkoba.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

Pasal 112 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Selain mengamankan YFNg, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah plastik klep kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkoba jenis Sabu diperkirakan berat bruto 0,28 gram.

Juga diamankan satu buah baju kaos warna hitam, satu buah handphone warna hitam merk Xiaomi. Satu buah kartu Sim Card bertuliskan nomor seri kartu 081239162xxx dan satu buah obat perangsang warna merah bertulis "super rush original".

"Terduga YFNg sudah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lembata untuk proses selanjutnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra.

Terduga pelaku diamankan saat sedang membawa sebuah paketan warna hitam. Polisi kemudian menggeledahnya dan mengamankan barang bukti. Polisi juga mengagendakan melakukan tes urine dan darah. "Kira tunggu hasil pemeriksaan Balai POM," tambah mantan Kapolsek Kupang Timur, Polres Kupang ini.

Terduga pelaku YFNg diketahui merupakan mahasiswa semester XIV di kampus di bilangan Jalan Adisucipto Penfui kota Kupang.

FOLLOW US