• Nusa Tenggara Timur

Dua Pengedar Narkoba di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 09/01/2023 18:59 WIB
Dua Pengedar Narkoba di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi Pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumba Barat Daya Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (7/1/2023) malam.

KATANTT.COM--Dua pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumba Barat Daya Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Kedua pengedar narkoba yang diamankan polisi masing-masing S (26) dan RE, warga Kabupaten Sumba Barat Daya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/1/2023) malam sekitar pukul 22.30 Wita dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumba Barat Daya Iptu Avong Kolondam bersama personel Sat Resnarkoba.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti narkoba dan barang bukti lainnya. Penangkapan pengedar dan pemakai ini dilakukan saat ada transaksi di Jalan Yos Sudarso depan SPBU Benita, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Selain mengamankan 2 orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil berisi 0,46 ons narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Surya 12.

Turut diamankan uang tunai sebesar Rp 542.000, 2 unit handphone merk Realme C11 biru dan Oppo A15 warna hitam, celana pendek berbahan kain warna coklat dan 1 buah dompet warna coklat merk levis.

Pelaku S (26) merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu. Sementara RE (20) adalah pengguna dan pengedar. Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumba Barat Daya kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos S yang terletak tidak jauh dari lokasi penangkapan atau kurang lebih 100 meter.

Penggeledahan dipimpin Wakapolres Sumba Barat Daya Kompol I Ketut Mastina, SSos, Camat Kota Tambolaka, Kepala Dusun, serta sejumlah masyarakat yang tinggal dengan lokasi tersebut.

Dari hasil pengembangan serta penggeledahan, anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa 1 botol bong yang terbuat dari botol aqua sedang berisi air 600 mililiter, 2 buah pipet bekas pakai dan 0,20 ons paket narkoba jenis sabu-sabu yang telah dipecah menjadi 2 bagian yang terdiri dari 2 paket dalam sobekan yakni 1 paket dalam plastik hitam dan 1 paket dalam plastik putih.

Aparat juga mengamankan DA selaku saksi yang sehari-hari merupakan penjual pentol. Kasat Resnarkoba Iptu Avong Kolondam mengakui kalau total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tangan pelaku pengedar sekaligus pemakai sebanyak 0,66 gram.

Kedua pelaku bersama saksi diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sumba Barat Daya guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu sudah berjalan selama 4 bulan dan baru diungkap dengan modus transaksi jual beli.

“Dari hasil temuan ini akan terus dilakukan pengembangan terhadap oknum pengedar yang masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Sementara untuk kedua pelaku pengedar dan 1 orang saksi akan ditindakan lanjuti sesuai dengan prosedur penanganan hukum yang berlaku.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan masih terdapat barang bukti bersama pengedar dan pemakai yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya.

Untuk mengantisipasi dampak buruk yang akan datang, personel Bhabinkamtibmas akan meningkatkan penyuluhan dan sosialisasi terkait dampak buruk penggunaan narkoba kepada masyarakat.

FOLLOW US