• Nusa Tenggara Timur

Bawa Narkoba, Mahasiswa di Kota Kupang Diamankan Satresnarkoba Polres Lembata

Imanuel Lodja | Minggu, 08/01/2023 09:04 WIB
Bawa Narkoba, Mahasiswa di Kota Kupang Diamankan Satresnarkoba Polres Lembata Mahasiswa YFNg saat diamankan polisi di dalam kamar nomor 104 Hotel Olimpic Lewoleba di Jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Sabtu (7/1/2023) malam.

KATANTT.COM--YFNg (24), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Lembata, NTT, Sabtu (7/1/2023) malam. Mahasiswa asal Kelurahan Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat ini diamankan tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, SPi MSi bersama 4 anggotanya.

YFNg diamankan polisi di dalam kamar nomor 104 Hotel Olimpic Lewoleba di Jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. YFNg diketahui ke Kabupaten Lembata untuk bertemu dan sudah janji dengan rekannya sama-sama memakai narkoba.

Selain mengamankan YFNg, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah plastik klep kecil yang didalamnya berisikan diduga narkoba jenis Sabu diperkirakan berat bruto 0,28 gram.

Juga diamankan satu buah baju kaos warna hitam, satu buah handphone warna hitam merk Xiomi. Satu buah kartu Simcard bertuliskan nomor seri kartu 081239162238 dan satu buah obat perangsang warna merah bertulis "super rush original".

Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, SPi, MSi, yang dikonfirmasi Sabtu (7/1/2023) malam membenarkan kejadìan penangkapan ini. "Terduga YFNg sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lembata untuk proses selanjutnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra.

Terduga pelaku diamankan saat sedang membawa sebuah paketan warna hitam. Polisi kemudian menggeledahnya dan mengamankan barang bukti. Polisi juga mengagendakan melakukan tes urine dan darah. "Kira tunggu hasil pemeriksaan Balai POM," tambah mantan Kapolsek Kupang Timur, Polres Kupang ini.

Penyidik sudah memeriksa terduga pelaku dan menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terduga pelaku YFNg diketahui merupakan mahasiswa semester XIV di kampus di bilangan Jalan Adisucipto Penfui kota Kupang.

 

FOLLOW US