ilustrasi_mitan_langka
KATANTT.COM--Aparat Polsek Maulafa dan Polsek Oebobo mengungkap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi, Jumat (30/12/2022). Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Lantana Dalam, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Di lokasi ini polisi menemukan BBM jenis minyak tanah bersubsidi dengan Jumlah banyak 5 drum yang diduga akan didistribusikan ke Pasar Kasih Naikoten 1 Kupang dengan harga Rp 25.000 per jerigen ukuran 5 liter.
Awalnya polisi menemukan satu unit mobil pik up nomor polisi DH 8051 AK di jalan Lantana Dalam, Kelurahan Naikoten I. Di dalam mobil tersebut termuat banyak jerigen berukuran 5 liter sampai dengan 30 liter.
Kemudian polisi mengecek dan ternyata semua jerigen tersebut berisikan BBM jenis minyak tanah bersubsidi. Panit 3 Opsnal Polsek Maulafa Aipda John Adoe, SH menyampaikan informasi temuan tersebut kepada anggoga buser Polsek Oebobo.
Anggota buser Polsek Oebobo pun mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Naikoten I. Di lokasi tersebut anggota Buser Polsek Oebobo memeriksa BBM jenis minyak tanah bersubsidi tersebut berjumlah puluhan jerigen.
Kemudian anggota Buser meminta Surat Ijin berupa SITU dan SIUP namun pemilik menjawab kalau ia tidak memiliki dokumen. BBM kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Oebobo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, SH, yang dikonfirmasi Jumat (30/12/2022) membenarkan kejadian tersebut dan temuan ini masih diproses pihak kepolisian.