• Nusa Tenggara Timur

KPPU Temukan Praktek Monopoli dalam Pengelolaan Taman Nasional Komodo

Imanuel Lodja | Rabu, 30/11/2022 16:36 WIB
  KPPU Temukan Praktek Monopoli dalam Pengelolaan Taman Nasional Komodo Hewan purba Komodo menjadi salah satu binatang purba yang menjadi daya tarik wisatawan berkunjung ke Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat.abitat komodo hingga 30 persen dalam 45 tahun ke depan.(foto: menlhk.go.id)

KATANTT.COM--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir terjadinya praktek menopoli dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur.

Sinyalemen adanya praktek monopoli ini setelah melihat pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Hal ini diungkapkan Ratmawan Ari, Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU secara tertulis kepada wartawan di Kupang, Selasa (29/11/2022).

"Kami mengucapkan terima kasih atas terjalinnya hubungan yang baik antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selama ini," tegas Ratmawan Ari.

Sehingga jelas dia, proses internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat terlaksana dengan baik.

KPPU jelas dia, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur atas upayanya dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Taman Nasional Komodo melalui penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dan kebijakan turunannya.

"KPPU menyampaikan pendapat KPPU dari sisi persaingan usaha untuk mendukung tujuan menyelenggaraan konservasi di lingkungan Taman Nasional Komodo dengan tetap mempertahankan iklim persaingan usaha yang sehat sebagaimana terlampir," sebutnya.

Lebih lanjut KPPU dapat memfasilitasi asistensi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya agar kebijakan dan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap selaras dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.

Dengan mempertimbangkan bahwa hasil asesmen Daftar Periksa kebijakan Persaingan Usaha terhadap Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022 bersinggungan dengan persaingan usaha dan berpotensi membawa dampak pada persaingan usaha.

"Komisi berpendapat bahwa pertama diperlukan revisi Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022 untuk tetap membuka pasar penyelenggaraan jasa wisata," tegasnya.

Sedangkan kedua, diperlukan pengaturan tarif yang wajar dengan memperhatikan aspek konservasi. Untuk mendapatkan tarif yang wajar tersebut diperlukan pemisahan antara fungsi regulator dan operator.

FOLLOW US