• Nusa Tenggara Timur

Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Bernilai Ratusan Juta

Imanuel Lodja | Jum'at, 04/11/2022 13:04 WIB
Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Bernilai Ratusan Juta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cuka (KPPBC) Atambua, Belu melakukan pemusnahan barang menjadi milik negara atau barang sitaan atas pelanggaran kepabeanan di PLBN Motaain, Jumat (4/11/2022).

KATANTT.COM--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cuka (KPPBC) Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur melakukan pemusnahan barang menjadi milik negara atau barang sitaan atas pelanggaran kepabeanan di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Mota`ain. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 146.476.440.

"Barang milik negara yang dimusnahkan berasal dari hasil tegahan pegawai bea dan cukai atas pelanggaran kepabeanan dan cukai," kata Kepala KPPBC Atambua, I Made Aryana dalam keterangan tertulis Jumat (4/11/2022).

Disampaikan Made barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 596 bungkus barang kena cukai berupa hasil tembakau sigaret kretek mesin, 21 karung tembakau iris, tujuh kardus minuman mengandung etil alkohol, 25 jerigen BBM jenis solar dan minyak tanah.

Selain itu, 27 kardus minuman ringan kemasan, tujuh kardus susu bubuk kemasan, lima pack obat-obatan, dan empat kardus baju bekas, dua tas baju bekas, dan delapan karung baju bekas. "Dengan total nilai barang Rp 146.476.440," kata Made.

Ia menjelaskan, barang milik negara yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tegahan pegawai bea dan cukai periode tahun 2022 yang disita dari pelintas batas di tempat pemeriksaan di empat PLBN antara Indonesia dan Timor Leste.
"Barang yang disita tersebut, ada yang disita dari WNI yang masuk ke Timor Leste ada pula yang disita dari WNA yang datang dari Timor Leste," jelasnya.

Menurut Made, barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang yang dilarang dan dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan secara benar kepada petugas.

Selain itu ada barang tanpa pabean atau barang ilegal yang hendak diselundupkan dari atau ke Timor Leste. "Ada juga barang kena cukai yang dilekati pita cukai palsu, barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan barang kena cukai yang dilekati pita cukai tapi salah peruntukannya," kata Made dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, penyitaan dan pemusnahan tersebut merupakan fungsi bea cukai sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Dilanjutkannya Bea Cukai sebagai revenue collector agar tetap mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai

FOLLOW US