• Nasional

Tempuh Jalur Hukum Tak Perlu Angkat Senjata Lawan Australia Rebut Pulau Pasir

Imanuel Lodja | Kamis, 20/10/2022 18:07 WIB
Tempuh Jalur Hukum Tak Perlu Angkat Senjata Lawan Australia Rebut Pulau Pasir Ferdi Tanoni menunjukkan buku yang tulisnya berjudul Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta.

KATANTT.COM--Pemerintah Indonesia perlu menempuh jalur hukum demi merebut kembali Pulau Pasir masuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak perlu angkat senjata untuk berperang melawan Australia.

"Sebagai pemegang mandat hak ulayat masyarakat Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir, saya ingin menyampaikan pesan kepada Pemerintah Indonesia agar kita tidak perlu angkat senjata untuk berperang melawan Australia demi merebut Pulau Pasir," tegas Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Kamis (20/10/2022).

Ferdi Tanoni yang adalah Ketua Yayasan Peduli Timor Barat menegaskan bahwa masalah Gugusan Pulau Pasir ini adalah murni merupakan masalah hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor.

Peraih penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia (ALA) terkait dengan perjuangannya membela masyarakat kecil yang terdekan dampak pencemaran minyak di Laut Timor berargumen bahwa hak masyarakt adat di negara Australia sudah menjadi hukum positif.

"Karena itu, kami meminta dengan hormat kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mendukung kami masyarakat Adat di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir ini agar segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," tegas Ferdi Tanoni.

Selama tiga pekan terakhir ini jelas mantan agen imigrasi Australia ini, berita seputar pencaplokan Pulau Pasir oleh Australia telah memanas dan memancing reaksi beragam oleh masyarakat di NTT (Indonesia) dan masyarakat Timor Timur (Timor Leste).

 

FOLLOW US