• Nusa Tenggara Timur

DPO Kasus Korupsi Cana Covid-19 di Flores Timur Terciduk di Bima-NTB

Imanuel Lodja | Jum'at, 14/10/2022 14:35 WIB
DPO Kasus Korupsi Cana Covid-19 di Flores Timur Terciduk di Bima-NTB Petronela Letek Toda (PLT), eks Bendahara Pengeluaran di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, NTT yang juga tersangka kasus korupsi dana Covid-19 yang masuk DPO Kejari Larantuka Flores Timur ditangkap Tim Gabungan Kejari Larantuka-Flores Timur.

KATANTT.COM--Petronela Letek Toda (PLT), eks Bendahara Pengeluaran di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur, NTT yang juga tersangka kasus korupsi dana Covid-19 yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Larantuka-Flores Timur ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri  Larantuka Flores Timur.

"Iya benar, ditangkap di Bima, NTB pada Rabu 12 Oktober," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Larantuka-Flores Timur, Cornelis Oematan saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).

Menurut Cornelis, tersangka PLT yang telah masuk DPO sejak 7 Oktober lalu, ditangkap oleh anggota Unit Resmob Polres Bima Kabupaten di rumah salah satu warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 17.30 wita.

"Telah diamankan oleh tim Unit Resmob Polres Bima Kabupaten pada Rabu (12/10/2022) pukul 17.30 di rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Bima," jelas Cornelis.

Setelah ditangkap, tersangka PLT sempat dibawa ke Mapolres Bima Kabupaten untuk diamankan. Kamis (13/10/2022) dengan pengawalan dari anggota Unit Resmon Polres Bima Kabupaten, tersangka kasus korupsi PLT langsung dibawa menggunakan kapal laut ke Labuan Bajo, Manggarai Barat dan tiba pada pukul 17.00 wita.

Ia menjelaskan, tim penyidik dari Kejaksaan NegeriLarantuka Flores Timur bersama anggota Polres Flores Timur kemudian menjemput tersangka PLT di Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Larantuka-Flores Timur.

Tersangka PLT baru tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka-Flores Timur pada Jumat (14/10/2022) siang pukul 12.30 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Rencananya PLT akan langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Larantuka.

PLT ditetapkan masuk dalam DPO oleh penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur pada Kamis (7/10/2022) setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Namun pelarian PLT terhenti setelah sepekan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Sebelumnya pada 15 September 2022 lalu Kejaksaan Negeri Larantuka menetapkan PLT sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 bersama dua pejabat lainnya yakni Sekretaris Daerah, Paulus Igo Geroda dan mantan kepala BPBD Flores Timur, Alfons Betan.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya yakni Alfons Betan dan Paulus Igo Geroda telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik Kejari Larantuka. Alfons Betan ditahan sejak 15 September 2022 sedangkan Paulus Igo Geroda ditahan sejak 22 September 2022 lalu.

Ketiga pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga mengkorupsi uang negara sebesar Rp 1.569.264.435 dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga untuk percepatan penanganan Covid-19 dari pagu anggaran sebesar Rp 6.482.519.650 yang bersumber dari APBD Flores Timur, Tahun Anggaran 2020.

FOLLOW US