• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Calon Pendeta Pelaku Cabul Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi

Imanuel Lodja | Kamis, 13/10/2022 18:00 WIB
 Berkas P21, Calon Pendeta Pelaku Cabul Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi Calon pendeta, tersangka kasus pencabulan Sepryanto Ayub Snae saat dilimpahkan ke Kejari Kalabahi dan diterima oleh JPU, Zulkarnaen, Kamis (13/10/2022).

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor menyatakan berkas perkara kasus cabul dengan tersangka Sepryanto Ayub Snae (36), dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Alor sejak 1 September 2022 lalu melalui laporan polisi nomor LP/B/277/ IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 1 September 2022.

"Unit PPA Satreskrim Polres Alor melakukan tahap II di kantor kejaksaan negeri Alor," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, SSos, Kamis (13/10/2022).

Selain melimpahkan berkas perkara, polisi juga menyerahkan tersangka Sepryanto Ayub Snae, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 016/RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kasus ini dilaporkan HBM dan sejumlah remaja putri yang merupakan korban pencabulan tersangka.

Persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi secara berkelanjutan, sekitar akhir bulan Mei 2021 sampai dengan awal bulan Mei 2022 dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda sekitar pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 23.30 wita.

Para korban dicabuli tersangka di sekitar wilayah Nailang-Desa Waisika dan di dalam kompleks gereja GMIT Siloam - Nailang yang berada di wilayah Nailang Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (5) jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun.

Tersangka sudah ditahan selama 38 hari sejak tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022 di ruang tahanan Polres Alor. Berkas perkara dan tersangka diterima oleh JPU, Zulkarnaen, SH, MH, di Kejaksaan Negeri Kalabahi-Alor. Selanjutnya tersangka menjadi tahanan kejaksaan hingga pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi Alor.

Sepryanto, calon pendeta atau vikaris yang melaksanakan praktek pendeta di Gereja Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Alor, NTT dilaporkan telah mencabuli belasan anak remaja. Awalnya ada enam laporan yang masuk ke Polres Alor pada tanggal 1 September 2022.

Namun dari hasil penyidikan jumlah korban terus bertambah setiap hari hingga mencapai 14 orang yang terdiri dari anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun sebanyak sepuluh orang. sedangkan empat orang lainnya adalah wanita dewasa berusia 19 tahun.

Kekerasan seksual dan pelecehen seksual yang dilakukan tersangka itu berlangsung selama satu tahun sejak Mei 2021 hingga Mei 2022 saat tersangka melaksanakan praktek sebagai calon pendeta yang dimulai pada Desember 2020.

Dia ditangkap dan ditahan polisi sejak 5 September 2022 lalu atas dugaan pencabulan. Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka mencabuli belasan korban tersebut karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya.

Dan seluruh perbuatan tersangka mencabuli belasan wanita itu dilakukan dalam kompleks gereja tempatnya menjalankan praktek sebagai calon pendeta.

FOLLOW US