• Nusa Tenggara Timur

Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka

Imanuel Lodja | Kamis, 15/09/2022 20:36 WIB
Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Sekda Flotim, PIG yang tersangkut kasus korupsi dana Covid-19 langsung digiring keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejari Flotim guna menjalani penahanan di Rutan Larantuka, Kamis (15/9/2022).

KATANTT.COM--PIG yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur atau ex-officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka.

PIG disangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Tahun Anggaran 2020.

Selain Sekda, ada 2 tersangka lagi dalam kasus tersebut yakni PLT selaku bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur (Kejari Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/9/2022).

Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, Kamis (15/9/2022) mengatakan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, dan berdasarkan dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka.

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana Covid-19. Tiga tersangka diantaranya PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, PLT dan AHB," jelasnya.

Cornelis S. Oematan mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

“Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB. Sedangkan terhadap dua orang tersangka lain yakni, PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Cornelis S. Oematan.

Ia menambahkan, posisi kasusnya berdasarkan hasil refocusing jegiatan dan relokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sebesar Rp6.482.519.650, yang diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.

Dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun tanpa didukung bukti yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

Masih menurut Cornelis S. Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.

FOLLOW US