• Nusa Tenggara Timur

Korban Pencabulan di Alor Diancam Tersangka Sebar Video Asusila dan Foto Bugil

Imanuel Lodja | Senin, 12/09/2022 16:32 WIB
Korban Pencabulan di Alor Diancam Tersangka Sebar Video Asusila dan Foto Bugil ilustrasi

KATANTT.COM--Para korban kekerasan seksual dan pelecehan seksual di Kabupaten Alor, NTT mengaku selain disetubuhi juga dipaksa foto bugil dan direkam video oleh tersangka SAS (35), oknum calon pendeta.

Foto bugil dan rekaman video tersebut yang digunakan tersangka untuk mengancam para korban jika menolak diajak bersetubuh oleh tersangka.

"Ada dugaan tersangka mengambil (merekam) video dan melakukan foto bugil terhadap para korban. Ini (foto dan video) yang dipakai tersangka untuk mengancam para korban jika menolak disetubuhi," kata Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Minggu (11/9/2022).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi korban dan penyelidikan, tersangka SAS selalu mengancam akan menyebarkan video yang direkamnya saat bersetubuh dengan korban dan juga foto-foto bugil para korban.

Sehingga ada dugaan jika tersangka SAS saat bersetubuh dengan korban, selalu merekamnya. Dan foto serta video tersebut untuk mengancam para korban jika korban menolak melayaninya.

Ancaman tersangka itu yang membuat para korban takut sehingga selalu menuruti perintah tersangka sehingga tersangka diketahui berulangkali melalukan kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap belasan korbannya.

Kepada beberapa korban juga, tersangka SAS mengirim foto bugil mereka melalui pesan whatsapp dan juga chat mesum tersangka kepada para korban.

Dengan adanya dugaan tersebut maka penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menyebutkan korban sebanyak 12 orang tersebut berusia antara 13-16 tahun yang tergolong anak dan berstatus pelajar sebanyak 10 orang sedangkan dua orang korban lainnya adalah dewasa berusia 19 tahun.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SIK mengatakan jumlah korban kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan SAS terus bertambah.

Hingga saat ini, korban mencapai 12 orang atau bertambah enam orang korban lagi yang telah melaporkan kebejatan calon pendeta tersebut ke pihak kepolisian. "Iya nambah enam (jadi 12 orang)," ujar AKBP Ari Satmoko, Minggu (11/9/2022).

Disampaikannya, tambahan enam korban tersebut setelah penyidik mendapat informasi dan melakukan pengembangan.
"Itu hasil pengembangan, sehingga ditemukan lagi enam korban yang mau melapor," kata Ari.

Ia menjelaskan dari 12 orang korban ada yang mengalami kekerasan seksual dan ada yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan tersangka SAS. Dan dari 12 orang tersebut sepuluh anak-anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 tahun. "(Korban) dua orang dewasa, sepuluh anak-anak," ujar Ari.

Ke-12 korban tersebut adalah warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor dan jemaat di Gereja Siloam Nailalang.

Sebelumnya, aparat Polres Alor, pada Senin (5/9/2022) menangkap dan menahan SAS, seorang vikaris atau calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak yang berstatus pelajar.

Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka SAS.

Polisi juga mengungkap motif tersangka SAS mencabuli anak-anak karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya.
Pencabulan dan persetubuhan juga dilakukan tersangka SAS dalam kompleks Gereja Nailang, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta atau Vikaris.

Tersangka SAS yang juga warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 16/RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak saat menjalankan tugas pelayanan sebagai calon pendeta di Gereja Nailalang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.

Perbuatan tersangka SAS dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, sejak Mei 2021 hingga Mei 2022. Tersangka SAS bertugas sebagai Vikaris di Alor sejak Desember 2020 hingga Mei 2022 untuk menjalani masa vikaris.

Tersangka SAS, dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 5 juncto pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara

FOLLOW US