Marthen Konay
KATANTT.COM--Secara hukum, Markus Konay Cs sudah tak memiliki hak atas warisan Keluarga Konay. Keputusan hukum ini merupakan buah dari `keserakahan` Markus Konay Cs yang kini kembali menuntut hak atas warisan Keluarga Konay melalui penasihat hukumnya, Alfons Loemau.
"Markus Konay Cs adalah pihak yang secara sadar telah menolak warisan. Sekarang ngotot bahkan cenderung melakukan perbuatan melawan hukum untuk menuntut pembagian warisan," tegas Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay kepada media ini secara tertulis, Minggu (28/8/2022).
Adapun penolakan warisan Keluarga Konay dimaksud adalah Markus Konay Cs secara sepihak telah mencabut surat penetapan nomor: 02/Pdt.P/1993/PN-Kefa tertanggal 16 Maret 1993 diganti dengan surat penetapan nomor: 17.Pdt.G/1997/PN Kefa tertanggal 10 November 1997.
Padahal surat penetapan kuasa kepada Esau Konay ini ditandatangani oleh Agustina Konay, Yuliana Lily Konay, Bertholomeos Konay, Sancy Konay dan Urbanus Konay (5 ahli waris dari Johanes Konay). Sehingga jika ingin mencabut surat penetapan ini maka harus oleh pemberi kuasa bukan oleh ahli waris pengganti.
Markus Konay sendiri merupakan anak Bertholomeos Konay, tak memiliki hak untuk mencabut surat penetapan ini karena harus oleh yang bersangkutan (Bertholomeus Konay). Dan jika mengacu kepada 1058 KUHPer/BW (Burgerlijk Wetboek) maka Markus Konay Cs telah menolak warisan. Karena itu Markus Konay Cs tidak pernah dianggap sebagai ahli waris atas warisan Keluarga Konay.
Pasal 1058 KUHPer/BW (Burgerlijk Wetboek) berbunyi: "Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris".
Dengan pencabutan surat penetapan tersebut, bukan hanya kelima ahli waris saja yang kehilangan hak waris karena menolak warisan namun para ahli waris pengganti lainnya dianggap tidak oernah menjadi ahli waris sebagaimana pasal 1028 KUHPer/BW.
Selain itu, Markus Konay Cs, sudah pernah kalah dalam perkara pembagian warisan Keluarga Konay sebagaimana putusan putusan nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tertanggal 4 Agustus 2015 antara Yuliana Lily-Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay selaku penggugat melawan Ir. Dominggus Konay selaku tergugat.
Putusan ini, dikuatkan dengan putusan nomor: 160/PDT/2015/PT Kpg tertanggal 11 Desember 2015 yang amar putusannya menyatakan menguatkan putusan PN Kupang nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang tertanggal 4 Agustus 2015.
Kedua keputusan hukum ini dikuatkan lagi dengan surat keterangan inkrah nomor: W26.U1/3763/HT.04.10/X/2016 yang ditandatangani Panitera PN Kupang Sulaiman Musu, SH, tertanggal 6 Oktober 2016.
Putusan hukum lainnya adalah putusan nomor: 157/Pdt.G/2015/PN Kpg tertanggal 19 Mei 2016 antara Robinson Konay, Johanes Konay, Robert Jemy Konay, Elisa Konay melawan Ir. Dominggus Konay, Yuliana Lily Konay dan Markus Konay.
Yang dikuatkan dengan surat keterangan inkrah nomor: W26.U1/3499/HT.04.10/X/2016 ditandatangani Panitera PN Kupang Sulaiman Musu, SH, tertanggal 19 September 2016.
Adat Timor Uki Susu
Lebih jauh, Tenny Konay menjelaskan bahwa Keluarga Konay menganut sistem kekerabatan PATRILIENAL yaitu sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak laki-laki atau ayah. Hal ini sudah dicontohi oleh Viktoria Anin, yang sejak awal memperjuangkan dan mempertahankan warisan Keluarga Konay namun tidak memiliki warisan Keluarga Konay.
"Apabila sudah menikah maka (Perempuan Konay) dengan sendirinya mengikuti suami dan mewarisi apa yang menjadi milik suami. Sehingga secara Adat Timor Uki Susu, Perempuan Konay hanya mempunyai hak menikmati saja dan yang berhak atas warisan Keluarga Konay adalah anak keturunan laki-laki (Patrilineal) dari Yohanis Konay dan Elisabeth Tomodok," sebut Tenny Konay.
Karena itu, Tenny Konay mempersilahkan ahli waris pengganti dari Agustina Sitta-Konay yaitu Salim Mansyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansyur Sitta, Sania Sitta dan Fatima Sitta mencari dan memiliki warisan Mansyur Sitta.
Begitu pun dengan ahli waris pengganti dari Sancy Konay tidak memiliki hak atas warisan Keluarga Konay. Sancy Konay sendiri menikah dengan Teking, seorang pria keturunan Tionghoa dan dikaruniai dua orang anak yakni Tengah Teking dan Oceng Teking.
Dalam pernikahan ini, Teking meninggal dunia sehingga Sancy Konay menikah lagi dengan adik kandung Teking bernama Tekung. Dari pernikahan kedua ini dikaruniai empat orang anak yaitu Robert Jemmy Konay (Sang), Gerson Konay (Liem), Henny Konay (Hoa) dan Elisa Konay (Neko).
"Empat anak Sancy Konay ini bermarga Konay karena suaminya (Tekung) merupakan warga keturunan Tionghoa yang terikat aturan tahun 1965 supaya mengganti nama Tionghoa menjadi marga Indonesia atau dipersilahkan kembali ke negaranya," ujarnya.
Meski menggunakan marga Konay, bukan berarti ahli waris pengganti dari Tekung dan Sancy Tekung Konay kemudian berhak atas warisan Keluarga Konay.
Sementara Yuliana Lily Konay menikah dengan Hendrik Lily yang kemudian memiliki enam orang anak yaitu Yan Hosias Lily, Nikson Lily, Eko Lily, Hengky Lily, Erwin Lily dan Robi Lily. "Mereka-mereka ini juga harus mencari dan memiliki warisan ayahnya Hendrik Lily bukan warisan Keluarga Konay," kata Tenny Konay lagi.
Tenny Konay kemudian mempersilahkan mereka (ahli waris pengganti dari Agustina Sitta Konay, Sancy Tekung dan Yuliana Lily) BERCERMIN dari Viktoria Anin. Betapa tidak. Viktoria Anin merupakan seorang perempuan Konay yang menjunjung tinggi hukum adat Timor Uki Susu dan sistem kekerabatan PATRILINEAL yang dianut Keluarga Konay.
"Meski menjadi pihak yang berperkara mempertahankan warisan Keluarga Konay sejak tahun 1951 sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap tahun 1955 bahkan sudah melampaui asas nebis in idem namun Viktoria Anin tak menguasai dan memiliki warisan Keluarga Konay," puji Tenny Konay. (*advertorial)